Kamis, 27 September 2018 | 19:46:33 WIB | Dibaca : 0 Kali

Ranperda Perubahan APBD Bengkalis 2018 Diajukan ke DPRD

Editor : Zulkarnaen - Reporter : Agustiawan - Fotografer : Ismail
Ranperda Perubahan APBD Bengkalis 2018 Diajukan ke DPRD Teks foto: Sekretaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2018.

BENGKALIS–Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah, H Bustami HY menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 di ruang rapat Gedung DPRD, Kamis (27/9/2018). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir.

Sekda Bengkalis, H Bustami HY mengatakan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018 yang disampaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kami sangat menyadari bahwa pada saat perubahan rencana kupa tahun 2018 membutuhkan waktu yang tidak kurang dari dua minggu serta didalami secara cermat, baik di tingkat komisi dan banggar, hal ini menunjukkan bahwa legislatif dan Pemerintah bersama dalam memberikan perhatian mendalam terhadap dokumen anggaran,” ungkap Bustami.

Bustami menambahkan dengan mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan.

“Adanya penurunan pendapatan daerah terutama dari transfer dana perimbangan yang diprediksikan tidak mencapai proyeksi yang ditetapkan dalam APBD murni tahun 2018 sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah dan mekanisme transfer dana bagi hasil oleh Pemerintah pusat,” Jelas Bustami.

Hadir dalam acara rapat paripurna rencana ranperda tentang perubahan APBD sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.***