BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Percanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan “menyekolahkan” sekitar 50 pegawai utusan masing-masing SKPD untuk mengikuti pendidikan dan latihan penyusunan Renstra SKPD 2016 – 2021. Diklat penyusunan renstra tersebut merupakan kerja sama Bappeda dengan Bappenas dan LPEM UI.
“Kalau tidak ada perubahan, diklat penyusunan renstra (rencana strategis, red) SKPD akan dilaksanakan mulai 17 Agustus mendatang di Jakarta,” ujar Kepala Bappeda Bengkalis melalui Kabid SDM Sarana dan Prasarana Aparatur Bappeda, Erry Ibrahim SSos kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2015).
Erry mengatakan, Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahun. Di dalammya memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Renstra SKPD disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memperhatikan kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten.
“Renstra ini juga sekaligus sebagai dokumen perencanaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja (Renja) tahunan untuk 5 tahun ke depan.
Dikatakan, dengan tahapan seperti itu, maka Renstra menjadi sangat penting dalam menindaklanjuti visi misi kepala daerah oleh masing-masing SKPD hingga nantinya diimplementasikan dalam bentuk program-program kegiatan. Ketidakakuratan dalam penyusunan Renstra SKPD, menurut Erry, akan berdampak pada tidak maksimalnya capaian program sesuai dengan visi misi kepala daerah.
“Itu sebabnya, dalam penyusunan Renstra 2016 – 20121 mendatang, kita dari Pemkab Bengkalis mengirimkan utusan dari masing-masing SKPD untuk mengikuti diklat kerja sama dengan Bappenas dan LPEM UI. Masing-masing SKPD 1 orang utusan, kecuali SKPD dengan kegiatan yang cukup banyak seperti Dinas Pendidikan dan Dinas PU, kita minta 2 orang,” ujarnya.
Renstra sambung Erry, merupakan suatu rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan ke mana SKPD akan diarahkan, dan bagaimana sumberdaya dialokasikan untuk mencapai tujuan selama jangka waktu tertentu dalam hal ini 5 tahun. Renstra menjadi acuan bagaimana semua bentuk-bentuk perencanaan lainnya harus di ambil.
“Artinya, dengan adanya Renstra SKPD ini, maka Renja yang akan disusun oleh SKPD akan terarah, siapapun pimpinan SKPD-nya. Termasuk skala prioritas kegiatan juga akan tergambar di dalamnya. Sewaktu-waktu, kalau ternyata alokasi anggaran untuk SKPD dikurangi, maka proses pengurangan kegiatan di SKPD bersangkutan akan mudah dilakukan,” papar Erry.***
Baca Juga
BENGKALIS –Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Bengkalis bersama tiga kabupaten di Provinsi
BENGKALIS-Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi (rakor) p
BENGKALIS -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar Forum Group Discussion (FGD)
BENGKALIS–Usai menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) dengan Politeknik Negeri Bengkalis dan Akademi Komunitas Negeri B