Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Renstra, Pemkab Bengkalis Kirim 50 Perwakilan SKPD Ikuti Diklat

Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Renstra, Pemkab Bengkalis Kirim 50 Perwakilan SKPD Ikuti Diklat Teks foto: Kabid SDM Sarana dan Prasarana Aparatur Bappeda, Erry Ibrahim SSos.

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Percanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan “menyekolahkan” sekitar 50 pegawai utusan masing-masing SKPD untuk mengikuti pendidikan dan latihan penyusunan Renstra SKPD 2016 – 2021. Diklat penyusunan renstra tersebut merupakan kerja sama Bappeda dengan Bappenas dan LPEM UI.

 “Kalau tidak ada perubahan, diklat penyusunan renstra (rencana strategis, red) SKPD akan dilaksanakan mulai 17 Agustus mendatang di Jakarta,” ujar Kepala Bappeda Bengkalis melalui Kabid SDM Sarana dan Prasarana Aparatur Bappeda, Erry Ibrahim SSos kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2015).

Erry mengatakan,  Renstra  SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahun.  Di dalammya memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Renstra SKPD disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD), serta  memperhatikan kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten.

“Renstra ini juga sekaligus sebagai  dokumen perencanaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan, yang akan digunakan sebagai  pedoman penyusunan Rencana Kinerja (Renja) tahunan untuk 5 tahun ke depan.

Dikatakan, dengan tahapan seperti itu, maka Renstra menjadi sangat penting dalam menindaklanjuti visi misi kepala daerah oleh masing-masing SKPD hingga nantinya diimplementasikan dalam bentuk program-program kegiatan. Ketidakakuratan dalam penyusunan Renstra SKPD, menurut Erry, akan berdampak pada tidak maksimalnya capaian program sesuai dengan visi misi kepala daerah.

“Itu sebabnya, dalam penyusunan Renstra 2016 – 20121 mendatang, kita dari Pemkab Bengkalis mengirimkan utusan dari masing-masing SKPD untuk mengikuti diklat kerja sama dengan Bappenas dan LPEM UI. Masing-masing SKPD 1 orang utusan, kecuali SKPD dengan kegiatan yang cukup banyak seperti Dinas Pendidikan dan Dinas PU, kita minta 2 orang,” ujarnya.

Renstra sambung Erry,  merupakan suatu rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan ke mana SKPD akan diarahkan, dan bagaimana sumberdaya dialokasikan untuk mencapai tujuan selama jangka waktu tertentu dalam hal ini 5 tahun. Renstra menjadi acuan bagaimana semua bentuk-bentuk perencanaan lainnya harus di ambil.

“Artinya, dengan adanya Renstra SKPD ini, maka Renja yang akan disusun oleh SKPD akan terarah, siapapun pimpinan SKPD-nya. Termasuk skala prioritas kegiatan juga akan tergambar di dalamnya. Sewaktu-waktu, kalau ternyata alokasi anggaran untuk SKPD dikurangi, maka proses pengurangan kegiatan di SKPD bersangkutan akan mudah dilakukan,” papar Erry.***


Baca Juga


Tulis Komentar