Iklim Investasi di Bengkalis Terus Menggeliat, Selama Tahun 2015 Capai 3,039 Triliun

Iklim Investasi di Bengkalis Terus Menggeliat, Selama Tahun 2015 Capai 3,039 Triliun Teks foto: Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkalis, H Hermizon

BENGKALIS –Iklim investasi di Kabupaten Bengkalis terus menggeliat. Sepanjang tahun 2015, tercatat penanaman modal dalam negeri (PDMN) sebesar 3.039.538.890.000,-. Sementara penanaman modal asing (PMA) sebesar 15 juta dolar AS. Angka ini meleset tajam dibandingkan tahun 2014 dimana PMDN sebesar Rp268,824 miliar dan PMA 67,509 juta dolar AS.

"Kita terus melakukan promosi baik melalui brosur-brosur maupun mengikuti ajang pameran atau expo dalam upaya memperkenalkan peluang investasi di Kabupaten Bengkalis. Alhamdulillah usaha yang kita lakukan selama itu cukup efektif. Terbukti makin banyak investor yang berminat berinvestasi di daerah ini," ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Bengkalis, H Hermizon kepada wartawan, Senin (25/1/2015).

Ditambahkan Hermizon, investasi terbesar sepanjang tahun 2015 pada sektor perkebunan, perdagangan dan industri serta properti yang tersebar di Kecamatan Mandau, Siak Kecil dan Rupat. ‘’Khusus untuk Rupat, saat ini sedang dibangun pabrik kelapa sawit (PKS) mini,” ujar pria yang akrab disapa Mijon seraya mengucapkan terima kasih kepada para investor yang telah percaya menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis.

Dipaparkan Mijon, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada investor, BPMP2T telah menerapkan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik) yang langsung online dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Untuk itu, Kami menyarankan kepada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis agar terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal (IPM) sehingga bisa mendapat fasilitas maupun kemudahan dari BKPM. Seperti keringinan bea masuk material dari luar negeri,” saran Mijon.

Ditambahkan Mijon, hal ini juga sejalan dengan Peraturan BKPM No 14 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penanaman Modal bahwa setiap investor yang ingin berinvestasi wajib mengurus izin prinsip.

Ditambahkan Mijon, ke depan semua perizinan terutama pelayanan terpadu satu pintu akan menggunakan Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik dan tanpa dipungut biaya kecuali yang ditetapkan.

Demi kenyamanan dalam berinvestasi, Mijon juga berharap kepada pengusaha untuk menyiapkan semua administrasi yang dibutuhkan sebelum melaksanakan pekerjaan di lapangan. Dan tak kalah penting lagi, pengusaha diminta untuk memperhatikan peruntukan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diperoleh agar bagunan yang digunakan sesuai peruntukan.

 Terkait lamanya proses pengurusan perizinan, menurut Mijon, jika berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) berkisar 1-7 hari karena harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Tapi jika semua persyaratan telah lengkap, dalam hitung jam pengurusan izin bisa selesai.

 Terkait pengurusan izin selama tahun 2015 di BPMP2T Bengkalis, menurut Mijon tercatat ada 3.114 izin yang telah dikeluarkan. Dari jumlah tersebut, 1.230 izin di bidang perdagangan dan industri,  644 di Bidang Pemerintahan Umum/Urusan Otonomi Daerah,  578 di Bidang PU dan 563 di bidang kesehatan.

Pada tahun  2015, BPMP2T juga telah mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Ho sebesar Rp2.826.771.588. ***


Baca Juga


Tulis Komentar