Draft Ranperda RPJMD Bengkalis Telah Diserahkan ke DPRD

Draft Ranperda RPJMD Bengkalis Telah Diserahkan ke DPRD Teks foto: Musrenbang RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021 yang digelar Juli lalu.

BENGKALIS-Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi mengungkapkan, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2016-2021 sudah disampaikan oleh eksekutif ke Sekretariat DPRD, belum lama ini. Hanya saja saat ini kalangan dewan sedang melaksanakan reses, sehingga belum bisa diparipurnakan dalam minggu.

Dijelaskan Heru, Rabu (10/08/2016), antara DPRD dengan eksekutif sudah dilakukan komunikasi mengingat Ranperda RPJMD sangat urgen dan harus segera digesa karena menyangkut dengan program pembangunan daerah kedepan. Sebab, bila Ranperda RPJMD tidak digesa, selain akan ada sanksi dari Pemerintah Pusat tentu yang dirugikan adalah seluruh masyarakat.

 “Draft Ranperda RPJMD itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Bengkalis. Kita baru akan agendakan lewat Badan Musyawarah minggu depan untuk memparipurnakan Ranperda RPJMD tersebut,” ujar politisi PAN ini.

Mengingat waktu sudah semakin sempit, DPRD harus menggesa mempraripurnakan Ranperda RPJMD karena jika molor dari jadwal yang telah ditetapkan, akan ada sanksi dari Pemerintah Pusat. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 266 Ayat 1 disebutkan dengan jelas apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda (Peraturan Daerah) tentang RPJP dan RPJMD setelah enam bulan masa jabatan kepala daerah baru, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ungkap pemerhati hukum dan pemerintahan di Bengkalis, Wan Sabri.

Dijelaskan Wan Sabri, Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dilantik 17 Februari 2016. Artinya, jika sampai 17 Agustus nanti Ranperda RPJMD tidak dibahas atau disahkan, maka penyelenggara pemerintah di daerah akan diberi penalti berupa sanksi oleh Pemerintah Pusat.

“Jangan sampai masalah Ranperda RPJMD ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bengkalis. Apalagi Perda RPJMD merupakan panduan dalam penyusunan RAPBD tahun 2017,” ujar Wan Sabri.***


Baca Juga


Tulis Komentar