Bahas Ranperda RPJMD, DPRD Minta Ranperda SOTK Diajukan Bersamaan

Bahas Ranperda RPJMD, DPRD Minta Ranperda SOTK Diajukan Bersamaan Teks foto: Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.

BENGKALIS-Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis lima tahun kedepan sudah diajukan pihak eksekutif ke DPRD Bengkalis tanggal 8 Agustus 2016 lalu, pihak legislatif belum bisa membahasnya karena Ranperda RPJMD harus diajukan bersamaan dengan Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Ketua DPRD Bengkalis H.Heru Wahyudi SH ketika dikonfirmasi soal belum diparipurnakannya ranperda RPJMD, ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, Ranperda RPJMD belum dapat dibahas dewan apabila Ranperda SOTK belum diserahkan.

“Hasil keputusan Badan Musyawarah (banmus) DPRD Bengkalis pada Senin (15/08/2016) lalu, meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan Ranperda SOTK ke DPRD secepatnya, karena Ranperda RPJMD baru bisa dibahas dewan apabila ranperda SOTK juga diserahkan. Karena keduanya saling terkait, tidak bisa dipisahkan karena RPJMD itu akan dilaksanakan SKPD,” terang Heru Wahyudi, Kamis (18/8/2016).

Dikatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa dalam Perda RPJMD nantinya akan ada SKPD yang dibubarkan serta dikurangi fungsinya, dan itu juga tidak terlepas dari RPJMD yang dibuat kepala daerah. Misalnya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dibubarkan, karena wewenangnya ada di pemerintah provinsi mulai tahun depan. Demikian juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Ranperda RPJMD itu tentu memuat program-program strategis pembangunan daerah untuk skala lima tahun kedepan, dan tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan SKPD-SKPD. Oleh karena itu Ranperda SOTK menjadi syarat mutlak untuk juga diajukan ke dewan supaya pembahasannya dapat dilakukan bersamaan sekaligus membentuk panitia khusus (Pansus) Ranperda RPJMD dan Ranperda SOTK.

“Untuk itu kita sudah melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah supaya mereka secepatnya mengajukan Ranperda SOTK, karena sebenarnya batas waktu pembahasan dan pengesahan Ranperda PJMD dan Ranperda SOTK itu sudah habis, yaitu enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik,” ungkap Heru.

Ditanya apakah Ranperda RPJMD dikembalikan DPRD ke eksekutif seperti informasi yang beredar saat ini, ia membantahnya. “Kita tidak mengembalikan Ranperda RPJMD itu ke eksekutif, tapi draft Ranperda SOTK juga harus diajukan secepatnya, baru kemudian kita laksanakan paripurna pembentukan pansus kedua ranperda tersebut,” ujar Heru mengakhiri.***
 


Baca Juga


Tulis Komentar