Perbedaan Visi dan Misi dalam RPJMD Sudah Disampaikan Saat Paripurna

Perbedaan Visi dan Misi dalam RPJMD Sudah Disampaikan Saat Paripurna Teks foto: Sekretaris Bappeda, Imam Hakim (kiri) dalam suatu acara.

BENGKALIS–Pemkab Bengkalis membenarkan adanya perbedaan visi Kabupaten Bengkalis 2016-2021 yang diajukan dalam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan yang disampaikan pasangan Amril Mukminin dan Muhammad saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

Jika saat mencalonkan diri dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dahulu keduanya visi keduanya yaitu “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai Model Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”, pada Ranperda RPJMD 2016-2021, kata ‘model’ dihilangkan. Sehingga menjadi “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”.

Seperti dijelaskan Sekretaris Bappeda Bengkalis, H Imam Hakim melalui Kepala Bagian Hubungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis (22/9/2016), penghapusan kata ‘model’ tersebut sebenarnya sudah dijelaskan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada forum dalam persidangan paripurna.

Penghapusan kata ‘model’ tersebut, imbuhnya, juga sudah dikonsultasikan kepada akademisi di perguruan tinggi dan pihak-pihak yang memahami tata bahasa Indonesia yang baik dan benar. Setelah melalui konsultasi dan pertimbangan sangat matang, akhirnya diputuskan agar kata ‘model’ dihilangkan,” papar Johan.

Meskipun kata ‘model’ dihilangkan, namun esensi makna yang terkandung dan upaya di dalamnya untuk menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai daerah yang maju dan makmur sama sekali tidak berubah.

“Apabila Kabupaten Bengkalis dapat diwujudkan menjadi daerah yang maju dan makmur di Indonesia, otomatis akan menjadi percontohan atau model bagi daerah-daerah lainnya yang belum dapat mewujudkannya,” sambungnya.

Penjelasan ini disampaikan Johan terkait adanya pendapat beberapa pihak yang mengatakan bahwa penghilangan kata ‘model’ pada visi dalam Ranperda RPJMD 2016-2021 akan merubah makna dari visi tersebut. Tolok ukurnya akan menjadi kabur. ***


Baca Juga


Tulis Komentar