Lantik 672 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati: Jangan Pungli

Lantik 672 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati: Jangan Pungli Teks foto: Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melantik pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis.

BENGKALIS–Sebanyak 672 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (11/1/2017) di halaman kantor bupati dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah, terdiri 185 pejabat administrator dan 487 pejabat pengawas berasal dari 23 dinas, 8 badan, 2 sekretariat (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan), 8 kecamatan dan 19 kelurahan se-Kabupaten Bengkalis. Jabatan yang dilantik pada acara pelantikan di halaman kantor bupati Bengkalis.

Diantara nama-nama pejabat administrator yang dilantik di lingkungan Bappeda Bengkalis diantaranya Sekretaris Imam Hakim, Kabid SDM, Sarana dan Prasarana Aparatur Rinto dan sejumlah Kabid dan Kasubid. Di Sekretariat Daerah Bengkalis, Andris Wasono (Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah), Johansyah Syafri (Kabag Humas), Mariansyah Oemar (Kabag Hukum), Supardi (Kabag Ortal), Darmanto (Kabag Perekonomian dan Pembangunan), Suwarto (Kabag Kesra), Riki Rihardi (Kabag Umum).

Sedangkan untuk posisi jabatan kabag nomenklatur baru, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Adi Prasetiyo, Kabag Administrasi Pembangunan Gendrayana, Kabag Administrasi Kerjasama Daerah Aulia Armi Effendi, Kabag Pengelolaan Perbatasan Endang Taufik, Kabag Keuangan dan Aset Halim.

Sementara mantan Kabag Keuangan Bustami menempati posisi baru sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan mantan Kabag Pertanahan Alphi Mukhdor menempati posisi baru sebagai Irban di Inspektorat Bengkalis.

Kemudian Camat yang dilantik sebagian besar merupakan nama-nama lama, hanya saja Camat Pinggir diisi oleh nama baru dari sebelumnya Fahrizal digantikan Jamaludin sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan. Tidak hanya itu, Jamaludin juga pernah menjabat posisi Camat Bengkalis.

Diantaranya nama-nama camat yang dilantik kemarin, Camat Bengkalis Sapon, Camat Bantan Syamsul Bahri, Camat Bukit Batu Reza Noverindra, Camat Siak Kecil Mulyadi, Camat Mandau Djoko Edi Imhar, Camat Rupat Hanafi dan Camat Rupat Utara Agus Syofian.

Dalam arahan, Bupati Bengkalis Amril Mukmini mengatakan, secara struktural dan sebagai bagian dari sistem berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang pemerintahan, setiap perubahan di tingkat lebih tinggi, harus diikuti di level bawahnya. Karena adanya perubahan di tingkat pusat, suka tidak suka, maka hal itu mesti diimplementasikan di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota.

“Salah satu perubahan dimaksud, yaitu tentang perangkat daerah. Diundangkannya peraturan pemerintah atau pp nomor 18 tahun 2016, membuat seluruh daerah, harus menyesuaikan perangkat daerah yang ada selama ini, dengan regulasi terkini dimaksud,” ujar Amril.

Bagi Kabupaten Bengkalis, lanjut Amril, perubahan itu, bukan saja diikuti dengan disahkannya peraturan daerah nomor 3 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, atau peraturan bupati tentang struktur organisasi tata kerja setiap perangkat daerah. Tetapi juga harus dibarengi, dengan pengisian aparatur sipil negara atau asn, dalam jabatan di setiap perangkat daerah.

“Tidak saja untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, tetapi juga pejabat administrator dan pejabat pengawas. Konsekuensi itulah yang kita laksanakan melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini,” terang Amril.

Hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan Eet, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, dan Kasdim 0303/Bengkalis Mayor Inf Ricad Harisab.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Sutarno, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis M Taufik, Kasi Intel Kajari Bengkalis Rulli Afandi, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto, serta Dan Posal Bengkalis Letda S ‘Boy’ Hartono.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kepada ASN jangan melakukan Pungli.  Karena Pungli atau pungutan liar, menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi. Dapat memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, saat ini pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Bengkalis, berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungli.

Atas dasar itu, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat ASN di daerah ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, agar dengan dalih atau alasan apapun, jangan lakukan pungli.

“Jika terbukti, lebih-lebih tertangkap tangan, maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain diproses secara hukum, juga bisa saja diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Selain itu, karena saat ini pemerintah juga berkomitmen memberantas segala bentuk gratifikasi, dia juga menegaskan agar tidak melakukannya.  “Apalagi mengatasnamakan pimpinan. Hukuman bagi pelakunya sangat jelas, yaitu minimal 4 tahun penjara.,” terang Amril.***


Baca Juga


Tulis Komentar