SK Bupati Penetapan Kawasan Kumuh Direvisi

SK Bupati Penetapan Kawasan Kumuh Direvisi Teks foto: Rakor Revisi SK Penetapan Kawasan Kumuh di Kantor Bappeda, Senin (24/7/2017).
BENGKALIS -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna merevisi SK Bupati tentang Penetapan Kawasan Kumuh di Bengkalis, Senin (24/7/2017). Rakor dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bappeda diikuti Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan serta Tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
 
Rencana revisi kawasan kumuh menyusul dimekarnya 3 kecamatan di Kabupaten Bengkalis. "Rapat Koordinasi Pokja Perumahan dan Pemukiman untuk melakukan revisi SK Bupati tentang lokasi penetapan kawasan kumuh di kabupaten Bengkalis," ungkap Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, H Syahruddin, S.Si usai memimpin Rakor.
 
Dijelaskan Syahruddin, SK Bupati yang akan revisi itu yakni SK  341 tahun 2014. "Karena sesuai dengan perkembangan situasi dan perubahan lingkungan strategis lainnya terhadap luasan titik lokasi maupun terhadap upaya untuk mengakomodir kawasan kumuh di kecamatan yang baru," terangnya.
 
Menurutnya, jumlah titik kawasan kumuh secara global di Bengkalis sebanyak 12 titik. Namun setelah diverifikasi RP2KPKP menjadi 10 titik. "Tetapi tetap kita akan melakukan penyesuaian menambah titik baru di kecamatan baru. Meski bertambah sisi luasan tetap, luasan harus tetap seperti ketentuan pusat 180,33 hektar," pungkas Syahruddin.
Selain pihak terkait dengan kawasan kumuh, rakor juga diikuti Sekretaris Bappeda Imam Hakim.

Baca Juga


Tulis Komentar