OPD Ditantang Naikkan Target PAD

OPD Ditantang Naikkan Target PAD  Teks foto: Plt Sekda H Arianto memimpin rapat koordinasi dengan 11 SKPD dalam upaya menggali potensi PAD untuk APBD 2018 di Kantor Bappeda, Selasa (5/9/2017).

BENGKALIS – Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ditantang untuk bisa menaikkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2018 mendatang. Bagi OPD yang berani menaikkan target, maka anggaran untuk OPD bersangkutan akan ditambah.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi 11 OPD penyumbang PAD bertempat di aula lantai II Bappeda Bengkalis, Selasa (5/9). Dalam rapat yang dipimpin Plt. Sekretaris Daerah H Arianto, dihadiri sebagian besar pimpinan OPD. Hanya sebagian kecil yang diwakili. Selain 11 OPD, rapat juga dihadiri OPD lainnya dalam kapasitas sebagai undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Arianto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis setiap tahunnya berupaya untuk selalu meningkatkan PAD. PAD menurut Arianto merupakan gambaran kemandirian suatu daerah. Semakin besar PAD maka semakin mandiri daerah tersebut. Untuk itu, dalam rapat koordinasi kali ini, Arianto berharap kepada masing-masing OPD bisa memaparkan potensi-potensi pendapatan yang bisa meningkatkan PAD. Kalau untuk menggali potensi yang ada tersebut membutuhkan anggaran, Arianto mengatakan, Pemkab  siap untuk menyuntikkan anggaran tambahan.

“Untuk mancing duit kan dengan duit, jadi kita akan tambah anggaran kalau ada SKPD yang berani mentargetkan kenaikan PAD,” ujar Arianto.

Dalam pertemuan itu, Arianto memang langsung “menodong” para pimpinan OPD, berapa anggaran tambahan yang dibutuhkan dan berapa pula target kenaikan PAD  yang diharapkan. “Antara tambahan anggaran dengan target kenaikan PAD harus signfikan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan adanya hambatan-hambatan dalam menaikkan PAD karena persoalan perizinan yang saling terkait antar OPD. Bahkan, terkait juga dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi seperti di level provinsi maupun nasional. Salah satunya adalah izin budidaya tambak dimana izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP). Namun sebelum itu, pelaku usaha harus mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara untu menerbitkan izin lingkungan, lokasi usaha harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana ditetapkan oleh RTRW kabupaten dan provinsi.  Arianto berharap dengan adanya pertemuan seperti ini, akan memudahkan antar OPD untuk saling koordinasi sehingga bisa diperoleh solusi yang kongkrit.***

 


Baca Juga


Tulis Komentar