APBD 2018 Sudah Diserahkan ke Pprovinsi, Januari Sudah Bisa Dilaksanakan

APBD 2018 Sudah Diserahkan ke Pprovinsi, Januari Sudah Bisa Dilaksanakan Teks foto: Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY.

BENGKALIS–Sesuai ketentuan, pasca disetujui bersama DPRD dan Bupati Bengkalis, Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018, harus dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, saat ini Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018, saat ini sudah berada di Pemprov Riau untuk dievaluasi.

“Alhamdulillah, Selasa, 5 Desember 2017 lalu, sudah kita serahkan ke Pemprov Riau. Selain tepat waktu dalam pengesahannya, Kabupaten Bengkalis juga merupakan salah satu kabupaten/kota yang tepat waktu menyerahkan Ranperda APBD tahun 2018 ke Pemprov Riau,” jelas Bustami, Kamis (7/12/2017).

Bustami mengatahkan, selain Ranperda APBD, pada saat yang sama, juga diserahkan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

“Dua-duanya sudah kita serahkan untuk dievaluasi,” imbuhnya seraya mengatakan Ranperda APBD Bengkalis tahun 2018 yang diserahkan ke Pemprov Riau tersebut sama dengan yang diketuk palu (disahkan) DPRD Bengkalis.

Ketika ditanya kapan kira-kira evaluasi dimaksud bakal dilakukan Pemprov Riau, Bustami mengatakan belum mengetahuinya secara pasti.

“Sejauh ini kita belum memperoleh informasi dari Pemprov Riau. Harapan kita tentu secepatnya. Makin cepat makin baik,” jawabnya diplomatis.

Sekedar informasi, sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.

Sebagaimana dikatakan Bustami, Kabupaten Bengkalis adalah salah satu  kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning yang patuh pada ketentuan itu. Karena persetujuan bersama dimaksud dilakukan DPRD dan Bupati Bengkalis pada Rabu sore, 29 November 2017 lalu.

Selanjutnya, penyampaikan Ranperda APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD kepada Gubernur Riau (Gubri) untuk dievaluasi, harus dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama.

Ketentuan ini juga dapat dipatuhi Pemkab Bengkalis dengan menyerahkan kedua dokumen tersebut secara bersamaan pada Selasa, 5 Desember 2017 lalu.

Berapa lama evaluasi dilakukan Pemprov Riau? Sesuai Permendagri 33 Tahun 2017 itu,  hasil evaluasi Ranperda tentang APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD tersebut, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah kedua dokumen tersebut diterima Gubri.  

“Sesuai ketentuan, Insya Allah, Januari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 sudah dapat dilaksanakan,” tutup Bustami.***


Baca Juga


Tulis Komentar