Sikapi Defisit Anggaran, Ini Solusi yang Ditawarkan Bappenas

Sikapi Defisit Anggaran, Ini Solusi yang Ditawarkan Bappenas Teks foto: Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berbincang dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brogjonegoro.

JAKARTA-Kerbatasan anggaran membuat pembangunan infrastruktur di daerah tidak bisa maksimal dilakukan. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat.

Kondisi demikian juga dialami Kabupaten Bengkalis. Untuk tahun 2018 ini misalnya, akibat defisit anggaran yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun, beberapa proyek strategis daerah terpaksa ditunda.

Terkait dengan persoalan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brogjonegoro menyarankan Pemkab Bengkalis melakukan kerjasama dengan PT SMI atau skema KPBU.

"Kalau menerbitkan Obligasi Daerah mungkin sedikit susah. Lebih baik melakukan kerjasama dengan PT SMI atau KPBU. Beberapa daerah yang saya ketahui, sudah melakukan kerjasama tersebut," saran mantan Menteri Keuangan itu.

Saran tersebut disampaikan Bambang Brogjonegoro ketika menerima Bupati Amril Mukimin, Sekretaris Daerah H Bustami HY beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Bappenas di jalan Taman Suropati No 2 Jakarta, Senin kemarin

Bupati Amril bersama Sekda H Bustami HY dan rombongan diterima Bambang Brodjonegoro sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir 5 menit sebelum pukul 12.00 WIB.

PT SMI atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang dimaksudkan Kepala Bappenas tersebut adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang didirikan pada 26 Februari 2009.

PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 100% kepemilikan saham oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Daerah yang telah melakukan kerjasama dengan PT SMI ini diantaranya Pemkab Karang Asem, Provinsi Bali. Yakni, dalam pembangunan RSUD Karang Asem.

Sedangkan KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, ada 19 jenis insfrastruktur yang dapat dibangun melalui skema KPBU. Diantaranya transportasi, jalan, kesehatan, fasilitas pendidikan dan pariwisata.

Adapun tujuan penggunaan skema KPBU ini adalah untuk penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu.

"Melalui Bappeda, silahkan Pemkab Bengkalis mempelajarinya lebih lanjut. Kalau daerah lain yang APBD-nya lebih kecil dari Bengkalis bisa melakukan kerjasama dengan PT SMI atau menggunakan skema KPBU, saya yakin Bengkalis juga bisa," saran Bambang Brodjonegoro.

Untuk tingkat provinsi, Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi di Indonesia yang menjadi pelopor dan sudah mempunyai proyek KPBU berbasis daerah, yaitu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.

Selain Sekda H Bustami HY, adapun beberapa pejabat yang ikut mendampingi Bupati Amril dalam bertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam dan 30 menit itu, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan Kepala Bappeda H Jondi Indra Bustian.***

 


Baca Juga


Tulis Komentar