Kerjasama dengan Baznas, Bappeda Sosialisasi Zakat Infak dan Sedekah

Kerjasama dengan Baznas, Bappeda Sosialisasi Zakat Infak dan Sedekah Teks foto: Plt kepala Bappeda Yuhelmi dan Ketua Baznas Bengkalis sedang berbincang-bincang
BENGKALIS – Bappeda Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi zakat infak dan sedekah. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Bappeda, Senin (9/30), mendatangkan langsung ketua Baznas Kabupaten Bengkalis, H Ali Ambar.

Selain Plt Kepala Bappeda Yuhelmi, turut hadir Sekretaris Rinto, para Kepala Bidang serta pejabat pengawas di lingkungan Bappeda Bengkalis. Kegiatan ini sendiri dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran masyarakat, khususnya ASN yang ingin membayar zakat infak dan sedekah namun dalam beberapa hal masih mememiliki pemahaman yang terbatas. Sementara disisi lain, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD Bengkalis sudah mengesahkan Perda Zakat Infak dan Sedekah.

Dalam kesempatan itu, Ali Ambar menjelaskan secara umum program kerja dari Baznas Kabupaten Bengkalis. Kemudian, bagaimana perkembangan Baznas mulai dari peningkatan penerimaan zakat, pendistribusian kepada mustahik, penggunaan teknologi modern serta proses audit yang semuanya dilakukan setransparan mungkin. Ali Ambar juga menjelaskan sekilas tentang jenis-jenis zakat, nisab serta berapa persentase yang harus dikeluarkan zakatnya. 

Beberapa hal yang menjadi perhatian dari para peserta adalah tentang boleh tidaknya menyalurkan zakat tanpa melalui amil, untuk zakat profesi penghasilan apa saja yang dikenai zakat serta cara terbaik dalam membayar zakat apakah bulanan atau setahun sekali.

Terkait pertanyan tersebut, Ali Ambar menjelaskan bahwa sah-sah saja mengeluarkan zakat langsung tanpa melalui Amil. Namun, alangkah lebih baik kalau penyalurannya melalui Amil resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk. Seperti di Bappeda, sambung Ali Ambar, sudah ada UPZ hanya SK-nya perlu diberbaharui dan dioptimalkan. 

Tidak hanya itu, Ali Ambar juga menyarankan, agar bagi yang tetap ingin mengeluarkan zakat langsung ke musthik, akan lebih bagus zakat dalam bentuk elonomi produktif karena manfaatnya akan lebih terasa. "Pastikan juga bahwa yang dikeluarkan itu adalah zakat, karena zakat ini ada aturannya. Cukup nisabnya dan berapa persen harus dikeluarkan," katanya.

Khusus zakat profesi bagi pegawai,  yang dikenai zakat adalah penghasilan yang bersifat tetap, misalnya gaji dan TPP. Sementara untuk penghasilan lain-lain yang tidak tetap tidak dikenakan zakat. Untuk penghitungan nisabnya, Ali Ambar mengatakan ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, ada dari penghasilan bruto namun ada pula dari penghasilan netto. Ali Ambar sendiri menyarankan dihitung dari penghasilan bruto. "Jadi sebelum dikeluarkan untuk yang lain-lain, bayar hutang misalnya, kita hitung dulu nisabnya. Kalau sampai nisab maka keluarkan zakatnya," kata Ali Ambar.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Yuhelmi dalam kesempatan itu meminta agar SK UPZ Bappeda diperbaharui. Kemudian untuk zakat profesi, penghitungan nisab dilakukan berdasarkan amprah.

Baca Juga


Tulis Komentar