PD Dilarang Buat Program Baru Diluar Renstra

PD Dilarang Buat Program Baru Diluar Renstra Teks foto: Selain Bappeda, turut hadir saat Forum Perangkat Daerah, anggota DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan dan H Zamzami

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda menggelar Forum Perangkat Daerah sejak Senin (16/3/2020). Dalam setiap pembahasan bersama Perangkat Daerah (PD), Bappeda mengingatkan agar tidak  membuat program kegiatan baru yang keluar dari Rencana Strategis (Renstra) PD bersangkutan.

            Memasuki hari kedua Forum Perangkat Daerah, pada sesi pertama dengan dilakukan pembahasan rencana kerja (renja) untuk tahun anggaran 2021 menghadirkan  Dinas Lingkungan Hidup untuk Kelompok Kerja I (Bidang Infrastruktur  dan Pengembangan  Wilayah), Dinas Ketahanan Pangan untuk Kelompok Kerja II (Bidang Ekonomi) dan Dinas Pendidikan untuk Kelompok Kerja III (Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan). Khusus untuk Kelompok Kerja I, seharusnya pada sesi pertama menghadirkan Dinas Pemadam Kebakaran namun karena pejabatnya berhalangan, digeser ke sesi sore.

            Forum  Perangkat Daerah Kelompok Kerja I dikoordinir  dibuka oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Mohammad Azmir. Sementara dari DLH mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Sekretaris Andris Wasono. Selain Sekretaris, turut hadir juga  para Kepala Bidang dan Kepala Seksi dan  Kasubag  di lingkungan DLH.

            Untuk Kelompok Kerja II, dibuka oleh Kabid Ekonomi Jefalinus.  Sementara dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mewakili Kadis Ketahanan Pangan, Kabid Ketersedian dan Kerawanan Pangan, Khairul Ashri. Turut hadri dalam  pertemuan itu, anggota DPRD Bengkalis Surya Budiman. Selain itu, turut mendampingi juga para Kabid, Kasi dan  Kasubag di lingkungan DKP.

            Terakhir  pada sesi pertama ini, untuk Kelompok Kerja III dibuka oleh  Kabid Sosbud dan Pemerintahan, Juminanin Hartatik. Selain Juminan Hartatik, hadir dalam kesempatan itu pejabat fungsional yang juga mantan Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra Bustian dan  juga  anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi  Syakip Arsalan serta H Zamzami. Sementara mewakili Kadis Pendidikan, Kabid Pembinaan SMP, Syafrizal. Turut mendampingi dari Dinas Pendidikan para Kabid, Kasi dan  Kasubbag di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

            Mengawali pertemuan tersebut, PD yang hadir  diingatkan untuk tidak membuat program baru yang keluar dari  renstra. Alasannya, tahun 2021 merupakan  tahun terakhir  dari RPJMD dan tidak mungkin lagi untuk melakukan perubahan renstra. Diingatkan  juga untuk melakukan mapping program kegiatan yang mengacu kepada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

            Berdasarkan pemantauan selama pertemuan berlangsung, memang ada kendala dalam proses implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Diantara kendalanya adalah adanya program/kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah kabupaten belum terdapat dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, kemudian adanya dua Bidang  dalam satu Perangkat Daerah namun melaksanakan program yang sama.

            Terhadap adanya implementasi Permendagri 90 Tahun 2019 yang ternyata ada ketidaksesuaian dan kendala mengenai klasifikasi, kodefikasi serta nomenklatur pada perangkat daerah tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut.


Baca Juga


Tulis Komentar