Laksanakan Arahan Plh Bupati, Bappeda Terapkan Work From Home

Laksanakan Arahan Plh Bupati, Bappeda Terapkan Work From Home Teks foto: Rinto Sekretaris Bappeda Bengkalis
BENGKALIS -Bappeda Kabupaten Bengkalis menerapkan sistem kerja work from home atau bekerja dari rumah mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.

Penerapan kerja seperti sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis No. 500/SE/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja PNS / Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Agar seluruh pegawai dan staf Bappeda memahami surat edaran itu, Bappeda menggelar rapat internal dipimpin Sekretaris, Rinto, SE.

Berikut sejumlah poin penting disampaikan kepada seluruh pegawai PNS /Non PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis

1. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;

2. Rapat yang bersifat pertemuan langsung di kantor harus benar-benar didasari atas pertimbangan yang sangat penting dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan;

3. Koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah dalam penuntasan renja tahun 2021 dan tugas-tugas perencanaan lainnya tetap dilakukan oleh masing-masing bidang.

4. Kehadiran personil PNS / Non PNS di kantor dapat dilakukan oleh masing-masing bidang tergantung tingkat urgensi pekerjaan dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan.

5. Personil keamanan dan kebersihan kantor tetap melaksanakan tugas/piket seperti biasanya dengan pengaturan jadwal lebih longgar dan melengkapi diri dengan perlengkapan kesehatan seperti masker dan lain-lain.

6. Absensi kehadiran kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 tetap diisi pada saat masuk kantor setelah masa kerja dari rumah berakhir.

7. Pelaksanaan tugas dari rumah ini berlaku tanggal 25 s/d 31 Maret 2020.

8. Jika terdapat perubahan arahan/keputusan/kebijakan pimpinan lainnya akan dikomunikasikan segera melalui WAG Bappeda.

Baca Juga


Tulis Komentar