7 Proyek Jalan Senilai Rp43,9 Miliar Dihentikan

7 Proyek Jalan Senilai Rp43,9 Miliar Dihentikan  Teks foto: Firdaus

BENGKALIS -  Tujuh paket proyek pembangunan jalan dengan nilai total Rp43,9 miliar lebih yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dihentikan. Keputusan ini menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-247/MK.07/2020 tgl 27 Maret 2020, tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik Tahun 2020.

            “Seluruh kegiatan yang bersumber dari dana DAK, kecuali bidang kesehatan dan pendidikan, itu dihentikan. Jadi tidak hanya jalan, termasuk yang lain. Hanya saja, yang paling besar adalah DAK Jalan,” ujar  Kepala Bappeda Bengkalis melalui Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Bappeda Bengkalis, M Firdaus SE Msi kepada wartawan,  Jumat (3/4/2020).

            Secara rinci Firdaus mengatakan ketujuh paket proyek pembangunan jalan tersebut adalah proyek jalan Muntai – Pambang dengan volume  0,1 km senilai Rp620 juta, proyek jalan Pambang – Teluk Lancar dengan volume 1,4 km senilai Rp10 milar, proyek jalan Sungai Linau – Banar Jaya dengan volume 1,5 km senilai Rp9,9 milar lebih, dan proyek jalan KUD -  Simp. Tiga Pasar Harapan  Baru dengan  volume 1 km senilai Rp5 miliar.

            Selanjutnya proyek jalan Kayu Api Kuala Penaso volume 0,8 km senilai Rp5 miliar, proyek jalan Tanjung Kapal – Darul Aman dengan volume 1,3 km senilai Rp6,76 miliar lebih dan proyek jalna Pangkalan Nyirih – Pantai Ketapang dengan volume 1 km  senilai Rp5 miliar. Total secara keseluruhan berjumlah Rp43,9 miliar lebih.

           

Rp135 Miliar

          Firdaus mengatakan pada tahun anggaran  2020 ini, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi DAK Fisik Rp135.400.453.991, terdiri dari DAK Reguler Rp83.788.769.991, DAK Affirmasi Rp22.357.859.000 dan DAK Penugasan Rp29.253.825.000.

            Dari  semua dana DAK,  yang tidak dihentikan prosesnya adalah DAK Pendidikan dan Kesehatan dengan  total sebesar Rp63.664.524.991. Sementara sisanya Rp71.735.929.000 dihentikan termasuk didalamnya DAK jalan sebesar Rp43.935.277.000

            Memang, sambung Firdaus ada keringanan bagi pekerjaan yang sudah menandatangani kontrak sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, dananya bisa disalurkan dengan catatan kontrak dimaksud harus sudah diupload ke aplikasi paling lambat tanggal 27 Maret 2020.

            “Alhamdulilah  kita berhasil upload 1 bidang penugasan Lingkungan hidup sebesar Rp647 juta dari total Rp3,091miliar,” ujar Firdaus (***)


Baca Juga


Tulis Komentar