Kepala Badan

(1)  Kepala mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
 
(2)  Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan;
 
b.   Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
 
c.    Pembinaan dan melaksanakan tugas bidang perencanaan pembangunan daerah;
 
d.   Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan Badan; dan
 

e.     Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.