Struktur Organisasi & Tupoksi

 

TUGAS  DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS

KEPALA

  1. Kepala mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
  1. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan;
  1. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
  1. Pembinaan dan melaksanakan tugas bidang perencanaan pembangunan daerah;
  1. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan Badan; dan
  1.  Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

SEKRETARIAT

  1. Sekretariat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian, perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan Umum dan Kepegawaian;
  1. Sekretariat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Badan:
  3. Melaksanakan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan aset;
  4. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi dan hubungan masyarakat;
  5. Melaksanakan urusan Hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
  6. Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
  7. Melaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
  1.  Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Penyusunan Program;
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  1. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
  1. Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan di bidang Penyusunan Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  1. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program  berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program ;
  1. mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan, dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan program dan anggaran kegiatan;
  1. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  1. menyiapkan bahan penyusunan  kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di sub bagian Penyusunan Program;
  1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan Bidang lingkup Badan;
  1. mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencana Kerja Tahunan/RKT Dinas, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  1. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan intansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan urusan penyusunan program, perencanaan dan anggaran;
  1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan antara aparatur dan publik untuk menghindari terjadinya duplikasi kegiatan;
  1. menghimpun dan menyiapkan RKA  serta mengkoordinir proses pembahasan dengan instansi terkait sampai menjadi DPA;
  1. menyusun kelengkapan administrasi, guna melaksanakan kegiatan Tahunan berupa petunjuk operasional, penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan dokumen kontrak dan menyiapkan revisi (perubahan)DPA;
  • mengupayakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBDP) guna menampung usulan program pembangunan yang mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya; 
  1. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • membuat laporan melaksanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran melaksanakan tugas pada Sekretariat.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  1. Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  1.  mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagi kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
  1. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  1. mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahannya;
  1. meneliti usulan permintaan formasi pegawai lingkup Badan, dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Badan;
  1. mengatur urusan rumah tangga Badan, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan lingkungan kantor;
  1. melakukan pengelolaan perpustakaan, kearsipan Badan dan melakukan pendokumentasian kegiatan Badan;
  1. melakukan tugas di bidang hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
  1. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  1. membuat laporan melaksanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  • dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran melaksanakan tugas pada Sekretariat.
  1. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, ke