Teks foto: Sosialisasi pengisian evaluasi rencana strategis di Kantor Bppeda Bengkalis, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, sambung Rinto, kegiatan evaluasi ini dikarenakan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD) 2016-2020 yang merupakan penjabaran dari visi misi serta program kepala daerah sebelumnya sudah berakhir.
"Untuk itu kami mengharapkan kepada peserta sosialiasi agar secepatnya mengisi form evaluasi Renstra dimaksud," ujarnya.
Sementara itu, selaku narasumber Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda, Diyana Eksadharma menyebutkan seluruh Perangkat Daerah wajib mengisi formulir E.80 lampiran Permedagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Kemudian sebagai bentuk pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan renstra, Perangkat Daerah melaporkan hasilnya kepada Bupati Bengkalis melalui Bappeda," papar Diyana.***