Selasa, 20 Desember 2022 | 18:07:32 WIB | Dibaca : 0 Kali

Bupati Kasmarni Dukung Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024

Editor : Zulkarnaen - Reporter : Zulkarnaen - Fotografer : -
Bupati Kasmarni Dukung Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 Teks foto:

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mendukung sepenuhnya program Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang digagas Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Bentuk dukungan tersebut disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini saat mengikuti secara virtual peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 diwakili oleh Sekretaris Daerah, H Bustami di ruang pertemuan Sekda, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (20/12/2022).

Peluncuran aksi ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional PK.

Peluncuran acara bertema Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi itu dihadiri Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Lalu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Sementara itu, dari Pemkab Bengkalis, selain Bustami, tampak hadir Inspektur Radius Akima, Kepala Badan Pendapatan Daerah Rinto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah H Aready serta sejumlah Pejabat Pemkab Bengkalis lainnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan Presiden Republik Indonesia telah membentuk tim nasional pencegahan korupsi yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Staf Presiden (KSP) dan KPK.

"Adapun mandat dan peran yang diberikan kepada tim nasional pencegahan korupsi yang terdiri dari lima kementerian/lembaga yaitu Kemendagri berperan mempercepat implementasi kebijakan pusat di daerah," kata Firli

Kemudian Kemenpan-RB berperan untuk urusan penataan birokrasi dan SDM aparatur sedangkan Bappenas berperan untuk perencanaan dan penganggaran dan KSP berperan untuk memastikan agenda prioritas presiden.

"Serta KPK berperan mengoordinasikan dan melakukan konsolidasi seluruh program pencegahan korupsi baik di instansi Pemerintah pusat maupun di daerah," bebernya.

Menurut Firli, keberhasilan dan kegagalan aksi pemberantasan korupsi sangat tergantung pada komitmen kita bersama yang menjalankannya pencegahan korupsi sangatlah penting. "Karena kita berpotensi menyelamatkan negara dan sampai tahun ini KPK telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak 57,9 triliun," ujarnya. ***