Kamis, 07 September 2023 | 14:15:07 WIB | Dibaca : 0 Kali

Bappeda Bengkalis Gelar FGD Penyusunan RPKD 2023 – 2026, Angka Kemiskinan Terus Turun

Editor : Zulkarnaen - Reporter : Taufik - Fotografer : Taufik
Bappeda Bengkalis Gelar FGD Penyusunan RPKD 2023 – 2026, Angka Kemiskinan Terus Turun Teks foto:

BENGKALIS – Angka kemiskinan di Kabupaten Bengkalis terus mengalami penurunan tiap tahun. Jika dilihat dari tahun 2010 diangka 8,25%, kemudian pada tahun 2022 sebesar 6,32%. Dengan penurunan tersebut, Kabupaten Bengkalis berada pada posisi keenam terendah dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

“Posisi kita di bawah rata-rata Provinsi Riau sebesar 6,84% dan rata-rata nasional sebesar 9,57%,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis dr. Ersan Saputra TH.

Pernyataan itu disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Bengkalis tahun 2023-2026 yang diinisiasi Bappeda Bengkalis bertempat di Ruang Rapat Zahari Lantai II Bappeda Bengkalis, Kamis (7/9/2023).

Dalam sambutannya, Ersan Saputra menjelaskan, RPKD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi sebuah komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Forum ini merupakan langkah awal dalam penyusunan dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) yang akan menjadi panduan dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Bengkalis.

“Penyusunan RPKD bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam melawan kemiskinan. Kita harus menjadikan dokumen ini sebagai panduan kita, juga sebagai komitmen moral untuk meningkatkan kualitas hidup setiap warga Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Ersan mengajak semua pihak yang hadir dalam forum FGD, termasuk Pemerintah Daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas, untuk bekerja sama secara sinergisitas dalam pelaksanaan RPKD ini menciptakan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah maju dan sejahtera.

Dikatakan, dengan disusunnya RPKD Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat membantu dalam menganalisis serta menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah pada bidang penanggulangan kemiskinan. Keberadaan dokumen RPKD merupakan cara dalam mengurai persoalan yang kompleks menjadi lebih mudah dalam menetapkan konsep, menentukan masalah utama, serta mempermudah pemahaman dan ruang lingkup intervensi kebijakan dalam menanggulangi kemiskinan. 

"Kita memiliki tanggung jawab moral untuk mengatasi kemiskinan di Kabupaten Bengkalis. Ini adalah tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Mari kita bersatu, bekerja keras, dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat kita. Mari kita bersama-sama menciptakan perubahan yang positif dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi semua warga Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

4 Tujuan 

Sebelum itu, Kepala Bappeda Bengkalis Rinto diwakili Sekretaris Bappeda Syahruddin menyampaikan, ada empat tujuan yang dilaksanakannya FGD ini. Pertama, untuk memperoleh kesamaan persepsi akan kondisi kemiskinan di tingkat nasional, Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota, kedua untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah terhadap percepatan penanggulangan kemiskinan melalui strategi yang efektif dan efisien.

Ketiga sebagai upaya percepatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) untuk disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan keempat, membangun komitmen serta kesepahaman bersama untuk mengintegrasikan berbagai layanan dan program penanggulangan kemiskinan daerah yang tersebar di perangkat daerah, swasta serta lembaga non pemerintah lainnya.

“Pada kegiatan ini juga sekaligus sebagai media sosialisasi tentang target pencapaian nasional kemiskinan ekstrim yakni “0” persen di tahun 2024,” ujar Syahruddin seraya menambahkan, terkait hal tersebut TKPDK Kabupaten Bengkalis sudah menjalan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan menetapakan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berta acara musyawarah/ desa/kelurahan**