Rabu, 18 Desember 2024 | 14:37:15 WIB | Dibaca : 0 Kali

ASN dan Non ASN Bappeda Bengkalis Ikuti Sosialisasi Pembinaan Disiplin

ASN dan Non ASN Bappeda Bengkalis Ikuti Sosialisasi Pembinaan Disiplin Teks foto:

BENGKALIS – Para ASN dan Non ASN Bappeda Bengkalis mengikuti sosialisasi pembinaan disiplin yang berlangsung di ruang rapat Zahari Lantai II Kantor Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/12/2024).

Kegiatan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Sekretaris Bappeda, Syahrudin.

Ikut mendampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Rahmah Wati Putri dan Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Andrius. Sementata dari BKPP hadir Marizal sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Irwan Safari sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda dan Suprapto sebagai Pengadministrasi Kepegawaian.

Dalam kesempatan tersebut, atas nama Bappeda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada narasumber dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  (BKPP) Kabupaten Bengkalis.

“Disiplin pegawai merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kita sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baik ASN maupun tenaga honorer memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik dengan sikap profesional, integritas, dan komitmen terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.

Kemudian dengan adanya kegiatan ini Syahrudin merespons baik pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang adanya aturan tentang disiplin pegawai sehingga menjadi acuan bagi ASN untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

"Harapan kami, seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkungan Kantor Bappeda Kabupaten Bengkalis dapat bekerja dengan baik dan tidak melanggar kedisiplinan, terlebih lagi ada aturan hukum disiplin pegawai," ujarnya. 

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan para ASN dan Non ASN di lingkungan Kantor Bappeda Kabupaten Bengkalis dapat lebih memahami dan mematuhi aturan disiplin pegawai demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menerangkan tentang Manajemen ASN atas Kewajiban dan  larangan ASN jika tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPP Kabupaten Bengkalis Marizal dalam pemaparannya memberikan pemahaman dan arahan beberapa hal mengenai prosedur pemberian hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar.
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi kita pada hari ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kedisiplinan, kinerja, dan profesionalisme ASN maupun Non ASN, membangun integritas, serta mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah dengan menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada kesempatan ini disampaikan 4 materi yang terkait disiplin pegawai yang meliputi : ketentuan disiplin pegawai, hukuman disiplin, hak cuti dan perceraian.

Proses penjatuhan hukuman disiplin merupakan layanan kepegawaian terkait kesanggupan ASN dan Non ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pada acara sosialisasi ini dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang hadir dan ditanggapi dengan baik oleh Tim dari BKPP Kabupaten Bengkalis yang bertugas memberikan materi sosialisasi. Acara sosialisasi ditutup oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Bengkalis, dengan penekanan agar seluruh pegawai Bappeda dapat memahami dan mempelajari lebih detail tentang kententuan terkait disiplin pegawai, sehingga terhindar dari sanksi akibat pelanggaran ataupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan disiplin pegawai. ***