Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00:24 WIB | Dibaca : 0 Kali

Kepala Bappeda Sampaikan Rumusan Isu Strategis 2026

Editor : Taufik - Reporter : Taufik - Fotografer : Erika
Kepala Bappeda Sampaikan Rumusan Isu Strategis 2026 Teks foto:

MANDAU- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rinto SE, M.Si, menyampaikan rumusan isu strategis tahun 2026, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, Senin (10/2/25) di Aula Bathin Betuah Kantor Camat Mandau. Rumusan tersebut meliputi, Perekonomian Daerah, Infrastruktur Daerah, Sumber Daya Manusia, Sosial Budaya dan Agama serta Tata Kelola Pemerintahan.

Setidaknya ada 13 point yang dikelompokkan pada pembangunan Perekonomian Daerah, antara lain; peningkatan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, reformulasi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, peningkatan pembiayaan daerah melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), peningkatan Investasi Dalam Negen (PMDN)/Luar Negeri (PMA), optimalisasi peran BUMD melalui restrukturisasi sektor bisnis potensial seperti migas dan perkebunan serta sektor lainnya, peningkatan pengelolaan kepariwisataan daerah serta peningkatan kapasitas BUMDes dalam peningkatan potensi Pendapatan Asli Desa dan Peningkatan perekonomian masyarakat desa dan lainnya.

Sementara pada Infrastruktur Daerah, Rinto mengelompokkan ke dalam 11 point. Antara lain; Penyediaan Database Infrastruktur Jalan, Jembatan Dan Bangunan, Fungsionalisasi dan Optimalisasi RTRW dan RDTR Kabupaten Bengkalis, lalu Penataan Kawasan Perkotaan, Kawasan Kumuh Dan Permukiman. Selanjutnya, Pembangunan Dan Penguatan Infrastruktur Antar Kawasan, Antar Kecamatan Dan Antar Desa, Optimalisasi Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), penanganan abrasi, sungai dan pantai secara berkelanjutan serta pengelolaan Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana secara Konsisten dan Berkesinambungan.

“Juga pengelolaan persampahan secara terpadu dan berkelanjutan, peningkatan penyelenggaraan pelayanan jasa penyeberangan transportasi Ro-Ro, optimalisasi pelayanan penyediaan air bersih serta koordinasi dan dukungan penyediaan kelistrikan bagi masyarakat,” papar Rinto.

Sementara pada pembangunan Sumber Daya Manusia, setidaknya ada lima point, masing-masing, peningkatan aksesibiltas dan kualitas pendidikan yang unggul, terjangkau dan merata, peningkatan pembiayaan pendidikan bagi anak-anak tempatan dan anak berprestasi, peningkatan aksesibiltas dan kualitas pelayanan kesehatan seluruh masyarakat, peningkatan pelayanan Posyandu dalam menangani stunting serta peningkatan kapasitas kelembagaan balai latihan kerja dan pendidikan vokasi lainnya.

Pada rumusan Sosial Budaya dan Agama, Rinto mengelompokkan menjadi tujuh point, antara lain, penguatan sinergi dengan lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Adat, Penggiat Seni, Budaya dan elemen lainnya. Lalu, ptimalisasi pendidikan keagamaan dalam semua level, dan peran guru-guru agama /ustad dalam membangun karakter generasi muda, peningkatan peran perempuan dalam berwirausaha dan berbagai kegiatan pembangunan daerah untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan masyarakat harmonis.

“Peningkatan Sarana dan Prasarana serta Pembinaan Olahraga dan Kepemudaan untuk memperkuat karakter pemuda yang berdaya saing, lalu penanggulangan Bahaya Narkoba dan Judi Online di kalangan anak, remaja dan dewasa, Pemeliharaan dan Pelestarian Bangunan dan Benda Cagar Budaya (BCB) serta pengembangan kurikulum muatan lokal tentang Budaya Melayu di sekolah,” sambung Rinto.

Sedangkan ada rumusan Tata Kelola Pemerintahan, Rinto menjabarkan kepada 11 point, antara lain, pengembangan inovasi daerah dan penggunaan Teknologi Informasi dalam meningkatkan pelayanan public, restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah yang Efektif dan Efisien, pengendalian dan evaluas? pelaksanaan kegiatan serta pengawasan berjenjang dalam, penyederhanaan perizinan dan penguatan sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis online.

“Juga sinergitas pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, menciptakan ruang komunikasi publik yang baik dan terbuka, peningkatan kualitas layanan kependudukan, pengelolaan aset dan kekayaan daerah secara baik, efektif dan efisien. Lalu, peningkatan kompetensi aparatur melalui pendidikan yang jelas dan terukur, mewujudkan pelayanan publik ramah difabel, ramah anak dan ramah perempuan serta penguatan dan pemanfaatan kerjasama dalam dan luar negeri,”terangnya.

Dalam kesepatan tersebut, Rinto kembali menyampaikan bahwa Musrenbang adalah amanat undang-undang yang memang harus dilaksanakan dan diikuti. Tanpa Musrenbang, maka proses RKP sampai APBD, tahapannya dianggap ilegal.***