Teks foto:
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (12/1/2025) di Ruang Pertemuan Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Selain penyerahan DPA, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, penyerahan penghargaan hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Kasmarni menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Menurutnya, DPA harus dimaknai sebagai komitmen kerja, komitmen anggaran, sekaligus komitmen hasil yang wajib diwujudkan oleh seluruh perangkat daerah demi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Jadikan DPA ini sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan kinerja nyata bagi masyarakat,” tegas Kasmarni.
Kasmarni menjelaskan, DPA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2026.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merancang serta menjalankan kebijakan fiskal, mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah yang menuntut pengelolaan anggaran secara kreatif, inovatif, dan efisien.
“Kita harus terus mendorong kemandirian fiskal daerah dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan,” ujarnya.
Selain itu, Kasmarni meminta perangkat daerah lebih aktif mengejar sumber pendanaan dari APBN, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Alokasi Umum Peruntukan, hingga Dana Insentif Fiskal, guna mengurangi ketergantungan terhadap dana bagi hasil.
Terkait penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Bupati menegaskan hal tersebut merupakan kontrak moral dan kontrak kinerja dalam membangun pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta bebas dari praktik korupsi.
“Junjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, dan loyalitas. Lakukan evaluasi berkelanjutan, termasuk evaluasi kinerja tahun 2025, agar kekurangan tidak terulang di tahun 2026,”pungkasnya.