Rabu, 27 April 2016 | 08:10:am WIB | Dibaca : 861 Kali

Bappeda Fasilitasi Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2016 di Kementerian PAN RB

Bappeda Fasilitasi Asistensi Penyusunan Rencana Aksi  Kinerja Tahun 2016 di Kementerian PAN RB Teks foto: Kegiatan asistensi dan bimbingan teknis Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 di Kementerian PAN RB.

JAKARTA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis memfasilitasi kegiatan asistensi dan bimbingan teknis Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2016 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat  Lantai V Gedung Kementerian PAN RB Jakarta ini digelar selama dua hari, 25-26 April 2016.  Sebanyak 31 Satuan Kerja Perangkat  Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis mengikuti kegiatan yang dihadiri Inspektur  Kementerian Devi Anantha, SE. Sementara pemateri adalah Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan RB Aan Syaiful Ambia, SE dan Kasubbag Perencanaan Suryo Hidayat.

Dari Bappeda Bengkalis dihadiri Sekretaris Bappeda H Imam Hakim.SP,M.Si, Kasubbid Aparatur Wan Zulkarnanda, ST,MSi, Kasubbid Sosbud Drs Yoniherman serta Yuni dan Desi sebagai tim penyusun laporan  kinerja. Sedangkan dari SKPD sebagian besar dihadiri oleh Kasubag Perencanaan Program.

“Sasaran yang ingin kita capai adalah meningkat pemahaman dan kemampuan dalam menetapkan kinerja pada penyusunan laporan kinerja sesuai dengan ketentuan. Karena berdasarkan review awal Kementerian PAN RB, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam pelaporan kinerja. Misalnya. dalam penetapan  Indikator Kinerja Utama (IKU), capaian kinerja serta outcome,” ujar  Iman.

Kurang Pemahaman

Inspektur Kementerian PANRB, Devi Anantha dalam pengarahannya mengungkapkan, permasalahan dalam penyusunan laporan kinerja oleh instansi pemerintah dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap rencana strategis, pengertian outcome, tidak bisa membedakan antara output dan outcome, serta kurang peduli terhadap pengukuran kinerja.

"Belum bisa menentukan indikator kinerja itu penyakit lama. Lakip selama ini dibuat hanya formalitas, padahal laporan kinerja itu adalah laporan bagi stakeholders," katanya.

Menurut Devi, indikator kinerja sebagai tolak ukur keberhasilan atau capaian program terhadap sasarannya sangat penting karena dalam penyusunannya sangat berkaitan dengan berbagai variabel yang bukan lagi disusun berdasarkan kalimat-kalimat kualitatif, melainkan realisasi pencapaian target kinerja.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Aan Syaiful Ambia, mengungkapkan bahwa rencana aksi merupakan turunan (penjabaran lebih lanjut) dari perjanjian kinerja yang dibuat oleh setiap SKPD kepada Bupati. Rencana aksi merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam rangka percepatan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

"Kalau sudah sampai rencana aksi, ini sudah implementasi, sudah pelaksanaan program atau kebijakan," katanya.

Sementara Kepala Subbagian Perencanaan dan JDIH, Suryo Hidayat, secara teknis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyusunan rencana aksi, setiap SKPD harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan memperhatikan outcome yang akan dihasilkan, output, dan kemudian inputnya.

"Ketika menentukan target, perlu diperhatikan baselinenya. Karena ketika anggaran yang disetujui kurang dari yang direncanakan, maka sasaran tidak boleh berubah, tetapi targetnya yang bisa berubah (berkurang)," katanya.***