BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyampaikan nota keuangan Perubahan APBD 2017 di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Senin (16/10/2017) malam.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Kaderismanto dan dihadiri 31 anggota DPRD Bengkalis.
Bupati menyampaikan bahwa total rancangan perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 sebesar Rp3,694 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp7,201 miliar dari sebelumnya sebesar Rp3,701 triliun
Secara umum posisi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan KUPA PPAS tahun 2017, meliputi Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp203,7 miliar dari sebelumnya sebesar Rp3,480 triliun menjadi Rp3,684 triliun.
Kenaikan pendapatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 65,330 miliar dan dana perimbangan 93,130 miliar serta peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp45,320 miliar.
Begitu juga dengan belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp3,701 triliun menjadi Rp3,694 triliun atau berkurang sebesar Rp7,201 miliar. Terdiri dari penurunan belanja tidak langsung sebesar Rp4,111 miliar dan belanja langsung sebesar Rp3,090 miliar.
Selanjutnya, pembiayaan daerah mengalami perubahan yang bersumber, dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp220,891 miliar, mengalami perubahan menjadi Rp9,909 miliar atau berkurang sebesar Rp210,982 miliar.
"Melalui perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini kami berharap pelaksanaan program dan kegiatan akan berjalan maksimal sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah karena bagaimanapun sampai saat ini investasi pemerintah dalam bentuk program dan kegiatan masih sangat dominan dalam perekonomian Kabupaten Bengkalis," ungkap Amril.
Pada kesempatan itu, Bupati juga melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melaksanakan tugas luar daerah sampai disahkannya APBD Perubahan tahun 2017.
“Selama pembahasan dan sampai disahkannya APBD Perubahan 2017, seluruh Kepala OPD di lingkup Pemmerintah Kabupaten Bengkalis agar tidak melakukan perjalan dinas keluar daerah. Kecuali untuk tugas kedinasan yang benar-benar sangat penting bagi kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat,” tegas Amril
“Jika sewaktu-waktu ada yang perlu dikoordinasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun DPRD Bengkalis, tidak ada istilah kendala hanya karena ada Kepala OPD atau Pejabat yang keluar daerah,” ujarnya.
Sebelum penyampaian Nota Keuangan, Bupati bersama Pimpinan DPRD Bengkalis sorenya menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran 2017 di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis.***