Musrenbang Kecamatan Bantan, Pj Bupati: RKPD Harus Mengacu Visi dan Misi Bupati Terpilih

Musrenbang Kecamatan Bantan, Pj Bupati: RKPD Harus Mengacu Visi dan Misi Bupati Terpilih Teks foto: Pejabat Fungsional Perencana Madya Bappeda, H Jondi Indra Bustian memberikan pengarahan

BENGKALIS-Pj Bupati Bengkalis diwakili oleh Pejabat Fungsional Perencana Madya Bappeda, H Jondi Indra  Bustian membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bantan, Kamis (25/2/2021).

Dalam sambutannya pada perencanaan pembangunan tahun 2022 harus sesuai  visi  misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih serta menjadi arah kebijakan pembangunan dan pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan tahun 2022

meskipun bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026 belum dilantik, namun berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 tetap mengacu pada dokumen RPJPD 2005-2025 dengan mempertimbangkan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya.

Jondi menambahkan pada APBD tahun 2021 Kecamatan Bantan mendapatkan alokasi anggaran sebesar lebih kurang 65,5 milyar rupiah. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk berbagai sektor seperti infrastruktur jalan, perumahan dan pemukiman, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, perdagangan dan perindustrian serta sektor lainnya.

Selain itu Kecamatan Bantan ditetapkan sebagai locus stunting tahun 2021 bersama 3 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Rupat Utara, Mandau dan Pinggir. "Khusus Kecamatan Bantan locus stuntingnya yakni Desa Bantan Tengah dan Desa Pambang Pesisir,” imbuhnya.

Hadir Anggota DPRD Dapil Bengkalis Bantan Askori, Kepala Dinas Ketahan Pangan Bengkalis Imam Hakim, Sekretaris Diskominfotik Adi Sutrisno, perwakilan perangkat daerah dan kepala desa se- Kecamatan Bantan


Baca Juga


Tulis Komentar