(1) Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
(2) Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. pelaksanakan perencanaan pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
b. pelaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
c. pelaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
d. pelaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
e. pelaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
f. pelaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
g. pelaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
h. pelaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
i. pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala;
(3) Susunan Organisasi Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, terdiri dari;
a. Sub Bidang Data;
b. Sub Bidang Perencanaan Pembangunan; dan
c. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
(1) Sub Bidang Data mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Data;
(2) Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a. merencanakan kegiatan Sub Bidang Data berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data;
c. mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e. melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Data;
f. melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Data;
g. melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Data;
h. melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
i. melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
j. melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
l. membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Data Wilayah sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
(1) Sub Bidang Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Pembangunan.
(2) Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a. merencanakan kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pembangunan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Perencanaan Pembangunan ;
c. mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e. melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
f. melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
g. melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
h. melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
i. melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
j. melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
l. membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
(1) Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
(2) Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a. merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi