Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

(1)  Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan  fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    pelaksanakan perencanaan pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
b.   pelaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
c.    pelaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
d.   pelaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
e.    pelaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
f.     pelaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
g.    pelaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
h.   pelaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
i.     pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala;
 
 
(3)  Susunan Organisasi Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, terdiri dari;
a.    Sub Bidang Data;
 
b.   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan; dan
 
c.    Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
 
 
(1)  Sub Bidang Data mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Data;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Data berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data;
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Data;  
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Data;
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Data; 
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Data Wilayah   sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
 
 
(1)  Sub Bidang Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Pembangunan.
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pembangunan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
 
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Perencanaan Pembangunan ;
 
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas  Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
 
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
 
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;  
 
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
 
(1)  Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi