Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

(1)  Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan  fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    pelaksanakan perencanaan pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
b.   pelaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
c.    pelaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
d.   pelaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
e.    pelaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
f.     pelaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
g.    pelaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat Daerah Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
h.   pelaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi;
 
i.     pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala;
 
 
(3)  Susunan Organisasi Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, terdiri dari;
a.    Sub Bidang Data;
 
b.   Sub Bidang Perencanaan Pembangunan; dan
 
c.    Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
 
 
(1)  Sub Bidang Data mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Data;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Data berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data;
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Data;  
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Data;
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Data; 
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Data;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Data Wilayah   sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
 
 
(1)  Sub Bidang Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Pembangunan.
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Perencanaan Pembangunan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
 
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Perencanaan Pembangunan ;
 
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas  Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
 
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
 
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;  
 
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan Pembangunan;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
 
(1)  Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi 

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah iniaceh.com porosaceh.com pantauaceh.com redaksiaceh.com redaksisumut.com inisumut.com kabarsumut.co.id monitorsumut.com inisumsel.com palembangtoday.com halopalembang.com sumseloke.com sumbaronline.co.id sumbar360.com inisumbar.com porosbengkulu.com bengkulutime.com lintasbengkulu.id halojambi.com katajambi.com jambitime.com lampungvoice.com lampungonline.com poroslampung.com kepriline.com batamvoice.com batamdaily.com suarababel.com belitungterkini.com belitungsatu.com topsulsel.com sulseldaily.com wartamakassar.com sulsel24.com halomanado.com kabarsulut.id kabarbitung.com liputankendari.com inisultra.com kabarbaubau.com prosulteng.com paluonline.com sultengmonitor.com halosulbar.com radarmamuju.com infomandar.com kabargorontalo.com gorontalo24.com halobalikpapan.com kaltimnow.com halobontang.com faktasamarinda.com kabarpontianak.com radarsambas.com kabarsingkawang.com kabartarakan.com faktakaltara.com infobulungan.com halobanjarmasin.com kalselonline.com kabarkapuas.com monitorkalteng.com kabarpalangkaraya.id kaltenginfo.com pojokbali.com denpasar24.com lensabali.com lombok24.com lensasumbawa.com kliklombok.com halokupang.com kabarbajo.com kabarambon.com maluku24.com kabartual.com kabarternate.com lensaternate.com halmahera24.com jayapuraonline.com papuaonline.id pantaujateng.com semarang24.com katajateng.com jatenglink.com jatengmonitor.com jabarklik.com bandungline.com bumipasundan.com jabarprime.com jabarviral.com bantenklik.com katabanten.com kabarcilegon.com lensabanten.com bantenvoice.com jogjasatu.id jogjamonitor.com