Bidang Perkonomian dan Sumberdaya Alam

1)  Bidang Ekonomi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan  fungsi bidang Ekonomi;

 
(2)   Bidang Ekonomi dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.    pelaksanakan perencanaan pada Bidang Ekonomi;
 
b.   pelaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Ekonomi;
 
c.    pelaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Ekonomi;
 
d.   pelaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Ekonomi;
 
e.    pelaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
 
f.     pelaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Ekonomi;
 
g.    pelaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat Daerah Bidang Ekonomi;
 
h.   pelaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Ekonomi;
 
i.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
(3)  Susunan Organisasi Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, terdiri dari;
a.    Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
 
b.   Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan; dan
 
c.    Sub Bidang Koperasi, Industri dan Perdagangan.
 
(1)  Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan.
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
 
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
 
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
 
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
 
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;  
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
 
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan; 
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
 
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan   sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran melaksanakan tugas pada  Bidang.
 
 
(1)  Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan ;
 
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas  Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
 
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
 
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;  
 
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;
 
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Penanaman Modal dan Pengelolaan Keuangan;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;