Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 46 Tahun 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Fungsi :
•Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
•Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
•Pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan perencanaan pembangunan daerah;
•Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan pembangunan daerah dan;
•Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS
KEPALA
- Kepala mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- Pembinaan dan melaksanakan tugas bidang perencanaan pembangunan daerah;
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan laporan penyelenggaraan kegiatan Badan; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian, perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan Umum dan Kepegawaian;
- Sekretariat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Badan:
- Melaksanakan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan aset;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan urusan Hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
- Melaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
- Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
- Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan di bidang Penyusunan Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program ;
- mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan, dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan program dan anggaran kegiatan;
- menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di sub bagian Penyusunan Program;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan Bidang lingkup Badan;
- mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencana Kerja Tahunan/RKT Dinas, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA PD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan intansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan urusan penyusunan program, perencanaan dan anggaran;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan antara aparatur dan publik untuk menghindari terjadinya duplikasi kegiatan;
- menghimpun dan menyiapkan RKA serta mengkoordinir proses pembahasan dengan instansi terkait sampai menjadi DPA;
- menyusun kelengkapan administrasi, guna melaksanakan kegiatan Tahunan berupa petunjuk operasional, penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan dokumen kontrak dan menyiapkan revisi (perubahan)DPA;
- mengupayakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBDP) guna menampung usulan program pembangunan yang mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- membuat laporan melaksanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran melaksanakan tugas pada Sekretariat.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang Umum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
- merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagi kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
- menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahannya;
- meneliti usulan permintaan formasi pegawai lingkup Badan, dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Badan;
- mengatur urusan rumah tangga Badan, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan lingkungan kantor;
- melakukan pengelolaan perpustakaan, kearsipan Badan dan melakukan pendokumentasian kegiatan Badan;
- melakukan tugas di bidang hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- membuat laporan melaksanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
- dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran melaksanakan tugas pada Sekretariat.