Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan

(1)  Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan  fungsi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut
a.    pelaksanakan perencanaan pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
b.   melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
c.    melaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
d.   melaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
e.    melaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
f.     melaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
g.    melaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
h.   melaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
 
i.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
 
(3)  Susunan Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, terdiri dari;
a.    Sub Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah;
 
b.   Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah; dan
 
c.    Sub Bidang Pemukiman dan Lingkungan Hidup.
 
 
(1)  Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
 
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
 
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;  
 
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Sarana dan Prasaran Wilayah sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
 
 
 
(1)  Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, penyusunan, melaksanakan, evaluasi, pemantauan serta pelaporan kegiatan dan fungsi Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah.
 
(2)  Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
a.    merencanakan kegiatan Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
 
b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah;
 
c.    mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas  Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
 
 
d.   menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah   serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
 
e.    melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah;  
 
f.     melakukan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah;
 
g.    melakukan perumusan dokumen rancangan awal Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Sub Kerjasama dan Pengembangan Wilayah; 
 
h.   melakukan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah;
 
i.     melakukan penyelarasan kesesuaian renstra Perangkat Daerah Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah;
 
j.     melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah;
 
k.   memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
 
l.     membuat laporan hasil pelaksanakan tugas Sub Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah   sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
 
m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;
 
 
Pasal 20