APBD Bengkalis 2022 Disahkan Rp3,9 Triliun

APBD Bengkalis 2022 Disahkan Rp3,9 Triliun Teks foto: Bupati Kasmarni disaksikan Ketua DPRD Khairul Umam, Wakil Ketua Syahrial dan Syaiful Ardi menekan berita acara pengesahan Perda APBD Bengkalis 2022, Senin malam (29/11/2021).

BENGKALIS–DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis 2022 dalam rapat paripurna, Senin malam (29/11/2021).

APBD Bengkalis 2022 ditetapkan senilai Rp3.999.958.390.962. Keputusan pengesahan tersebut dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam. Bupati Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap pengesahan Perda APBD 2022.

Menurut Kasmarni, berbagai dinamika selama proses pembahasan telah dilalui dengan semangat serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan APBD Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan.

Ia juga mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan dalam mempertajam target-target program dan kegiatan.

Tak hanya pimpinan dan anggota DPRD, Kasmarni juga mengajak beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan diaksanakan.

"Bersama kita kawal semua program pembangunan yang akan kita laksanakan serta bersama kita evaluasi demi mewujudkan Bengkalis Bermasa (Bermarwah, Maju dan Sejahtera)," pungkasnya.***


Baca Juga


Tulis Komentar