Pemkab Evaluasi Penilaian Kabupaten Layak Anak Per Kluster Tahun 2024

Pemkab Evaluasi Penilaian Kabupaten Layak Anak Per Kluster Tahun 2024 Teks foto:

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024. Kegiatan yang diadakan di ruang rapat Zahari Lantai II Bappeda Bengkalis ini akan berlangsung selama dua hari yaitu, dari Kamis hingga Jumat (2-3/5/2024) dengan peserta para perangkat daerah yang terbagi kedalam lima klaster.

Pada pertemuan pertama, Kamis (2/5/2024), dihadiri langsung Sekretaris Bappeda Bengkalis Syahrudin, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bengkalis, Muhammad Ikhwan Syuhada. Kemudian Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Ediyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti. Ikut mendampingi Kadis DPPPA Kabupaten Bengkalis, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Fitrianita Eka Putri. Turut hadir juga utusan Perangkat Daerah yang ikut dalam pembahasan sesi 1, yaitu dari Klaster I dan Klaster II.

Berdasarkan agenda yang telah disusun, pertemuan yang berlangsung hingga Jumat (3/5/2024) tersebut dibagi kedalam 3 sesi dengan rincian, hari Kamis (2/5/2024) terbagi kedalam dua sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang. Sesi pagi melibatkan Perangkat Daerah dari Klaster I dan II, dilanjutkan sesi siang melibatkan Perangkat Daerah dari Klaset III dan IV. Terakhir pada hari Jumat (3/5/2024) terdiri dari 1 sesi yaitu Klaster V.

Untuk diketahui, evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dilakukan berdasarkan 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. Klaster-klaster tersebut adalah Klaster I tentang pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, Klaster II tentang pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster III tentang pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, Klaster IV tentang pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta  Klaster V tentang perlindungan khusus anak.

Dalam pertemuan tersebut, DPPPA  memaparkan tentang hasil evaluasi dari lima klaster dan apa yang sudah dan harus dilakukan oleh Perangkat Daerah pada masing-masing klaster agar penilaian bisa lebih meningkat. 

Sekretaris Bappeda Bengkalis Syahrudin dalam kesempatan tersebut mengingatkan, bahwa evaluasi yang dilakukan pada hari ini sebenarnya tidak difokuskan pada prestasi ataupun sanksi yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah terkait dengan KLA. Namun, yang lebih penting adalah apa upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui seluruh Perangkat Daerah agar Kabupaten Bengkalis ini benar-benar layak menyandang status KLA.

Dalam proses penilaian, sesuai dengan indikator-indikator yang ada, Syahrudin mengatakan, sebelum melangkah lebih jauh seluruh pihak hendaknya memiliki konsepsi dan persepsi yang sama. Sehingga, siapapun yang akan membaca matrik penilaian, akan memiliki pemahaman yang sama. “Ketika kita sudah memiliki pemahaman yang sama, maka kita akan lebih mudah menapai tujuan yang kita inginkan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan tersebut,” kata Syahrudin.

Syahrudin juga mengingatkan, untuk mencapai KLA bukan semata-mata menjadi tugas DPPPA, melainkan seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.***


Baca Juga


Tulis Komentar