Bappeda Taja Forum OPD Selama 4 Hari
BENGKALIS-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar Forum Organisasi Perangkat Daerah (Forum OPD) selama 4 hari, 5-8 Maret 2018. Forum OPD merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.
Forum OPD berlangsung di aula lantai II Kantor Bappeda Bengkalis dibagi menjadi 3 desk, yakni desk bidang infrastruktur dan prasarana wilayah, desk bidang ekonomi dan desk bidang sosial budaya dan pemerintahan. Masing-masing desk dipimpin Staf Ahli Bupati. Secara teknis masing-masing kepala OPD akan mempresentasikan rencana kerja untuk tahun 2019. Kemudian dibahas bersama Bappeda dan anggota DPRD sesuai dengan komisi masing-masing.
Adapun substansi pembahasan yakni melakukan sinkronisasi usulan OPD dengan RPJMD baik dalam hal anggaran dan sasaran program maupun pencapaian target-target RPJMD yang harus didukung oleh tiap-tiap OPD. Selain itu, efektivitas dan efisiensi anggaran juga menjadihal yang akan didiskusikan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan daerah tahun 2019. Hal ini penting mengingat persoalan pendapatan daerah masih menjadi isu utama dan pasti akan berpengaruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kedepan.
“Kita berharap nantinya belanja pada masing-masing perangkat daerah akan lebih fokus pada program-program prioritas dan target-target utama sesuai urusan dan kewenangan OPD,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Jondi Indra Bustian melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Rinto, Senin (5/3/2018).***
Baca Juga
BENGKALIS -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Kick Off Meeting Rencana Stra
BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (28/4) menggelar kegiatan Konsolidasi Lintas Perangkat Daerah terkait i
BENGKALIS -Rapat Koordinasi bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Gub
BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/4) menghadiri rapat bersama DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan D