Yuhelmi: “Penggunaan e-Planning Diatur Dalam Permendagri No 46 Tahun 2017”

Yuhelmi: “Penggunaan e-Planning Diatur Dalam Permendagri No 46 Tahun 2017” Teks foto: Plt Kepala Bappeda Yuhelmi
''Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2017,” jelasnya saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bathin Solapan, Jum’at, 8 Februari 2019. Penerapan e-Planning itu, imbuh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis. “Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan. Permendagri 46 dan 98 Dalam Permendagri No 46/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planning ini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.” Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakkni, “Penerapan e-Planning diatur dalam Peraturan Menteri.” Selain Permendagri No 46/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 46/2017. Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.” Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13. Pasal 12 ayat (1) menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.” Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.” e-Planning dari Menteri Pasal 13 Permendagri No 98/2018 terdiri dari 7 ayat. Ayat (1) berbunyi, “Dalam penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.” Sedangkan pada ayat (2) dituliskan, “Bagi daerah yang telah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning namun belum memenuhi persyaratan minimal, harus menggunakan aplikasi Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.” Sementara ayat (3) menjelaskan, “Bagi daerah yang telah menggunakan perencanaan berbasis elektronik/e-Planning lain dan telah memenuhi persyaratan minimal, harus mengintegrasikannya dengan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Baca Juga


Tulis Komentar


Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah iniaceh.com porosaceh.com pantauaceh.com redaksiaceh.com redaksisumut.com inisumut.com kabarsumut.co.id monitorsumut.com inisumsel.com palembangtoday.com halopalembang.com sumseloke.com sumbaronline.co.id sumbar360.com inisumbar.com porosbengkulu.com bengkulutime.com lintasbengkulu.id halojambi.com katajambi.com jambitime.com lampungvoice.com lampungonline.com poroslampung.com kepriline.com batamvoice.com batamdaily.com suarababel.com belitungterkini.com belitungsatu.com topsulsel.com sulseldaily.com wartamakassar.com sulsel24.com halomanado.com kabarsulut.id kabarbitung.com liputankendari.com inisultra.com kabarbaubau.com prosulteng.com paluonline.com sultengmonitor.com halosulbar.com radarmamuju.com infomandar.com kabargorontalo.com gorontalo24.com halobalikpapan.com kaltimnow.com halobontang.com faktasamarinda.com kabarpontianak.com radarsambas.com kabarsingkawang.com kabartarakan.com faktakaltara.com infobulungan.com halobanjarmasin.com kalselonline.com kabarkapuas.com monitorkalteng.com kabarpalangkaraya.id kaltenginfo.com pojokbali.com denpasar24.com lensabali.com lombok24.com lensasumbawa.com kliklombok.com halokupang.com kabarbajo.com kabarambon.com maluku24.com kabartual.com kabarternate.com lensaternate.com halmahera24.com jayapuraonline.com papuaonline.id pantaujateng.com semarang24.com katajateng.com jatenglink.com jatengmonitor.com jabarklik.com bandungline.com bumipasundan.com jabarprime.com jabarviral.com bantenklik.com katabanten.com kabarcilegon.com lensabanten.com bantenvoice.com jogjasatu.id jogjamonitor.com