BENGKALIS -Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY, mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran Idul Fitri yang sudah ditetapkan. 10 Juni 2019, seluruh ASN dan honorer wajib masuk kerja seperti biasanya.
Menurut Bustami, cuti lebaran bagi ASN berakhir pada 9 Juni atau sekitar tiga hari pasca lebaran.
"Jadwal libur PNS baik cuti bersama maupun cuti lebaran itu sampai tanggal 9 juni, berarti ada tiga hari setelah pasca lebaran. Kita harapkan pada tanggal 10 nya tidak adalagi libur.
Tanggal 10 juni itu hari pertama masuk kerja pasca lebaran. Pegawai sudah harus masuk semua," ingat Sekretaris Daerah, baru-baru ini.
Bustami menegaskan akan memantau kehadiran pegawai hari pertama kerja.
"Kita akan pantau nanti, jangan ada yang menambah libur, "pungkasnya.
Menurut Bustami, cuti lebaran bagi ASN berakhir pada 9 Juni atau sekitar tiga hari pasca lebaran.
"Jadwal libur PNS baik cuti bersama maupun cuti lebaran itu sampai tanggal 9 juni, berarti ada tiga hari setelah pasca lebaran. Kita harapkan pada tanggal 10 nya tidak adalagi libur.
Tanggal 10 juni itu hari pertama masuk kerja pasca lebaran. Pegawai sudah harus masuk semua," ingat Sekretaris Daerah, baru-baru ini.
Bustami menegaskan akan memantau kehadiran pegawai hari pertama kerja.
"Kita akan pantau nanti, jangan ada yang menambah libur, "pungkasnya.
Baca Juga
BENGKALIS – Setelah berlangsung selama tiga hari, Bengkalis Durian Fest 2026 resmi ditutup Bupati Bengkalis Kasmarni d
BENGKALIS – Capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bengkalis hingga tahun 2026 tela
BENGKALIS – Tim Supervisi RSSH ATM ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) seluruh Indonesia Provinsi Riau melakukan kegiat
BENGKALIS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi bersama Orga












