BENGKALIS -Bappeda Kabupaten Bengkalis menerapkan sistem kerja work from home atau bekerja dari rumah mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.
Penerapan kerja seperti sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis No. 500/SE/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja PNS / Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Agar seluruh pegawai dan staf Bappeda memahami surat edaran itu, Bappeda menggelar rapat internal dipimpin Sekretaris, Rinto, SE.
Berikut sejumlah poin penting disampaikan kepada seluruh pegawai PNS /Non PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis
1. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
2. Rapat yang bersifat pertemuan langsung di kantor harus benar-benar didasari atas pertimbangan yang sangat penting dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan;
3. Koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah dalam penuntasan renja tahun 2021 dan tugas-tugas perencanaan lainnya tetap dilakukan oleh masing-masing bidang.
4. Kehadiran personil PNS / Non PNS di kantor dapat dilakukan oleh masing-masing bidang tergantung tingkat urgensi pekerjaan dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan.
5. Personil keamanan dan kebersihan kantor tetap melaksanakan tugas/piket seperti biasanya dengan pengaturan jadwal lebih longgar dan melengkapi diri dengan perlengkapan kesehatan seperti masker dan lain-lain.
6. Absensi kehadiran kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 tetap diisi pada saat masuk kantor setelah masa kerja dari rumah berakhir.
7. Pelaksanaan tugas dari rumah ini berlaku tanggal 25 s/d 31 Maret 2020.
8. Jika terdapat perubahan arahan/keputusan/kebijakan pimpinan lainnya akan dikomunikasikan segera melalui WAG Bappeda.
Penerapan kerja seperti sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis No. 500/SE/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja PNS / Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Agar seluruh pegawai dan staf Bappeda memahami surat edaran itu, Bappeda menggelar rapat internal dipimpin Sekretaris, Rinto, SE.
Berikut sejumlah poin penting disampaikan kepada seluruh pegawai PNS /Non PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis
1. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
2. Rapat yang bersifat pertemuan langsung di kantor harus benar-benar didasari atas pertimbangan yang sangat penting dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan;
3. Koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah dalam penuntasan renja tahun 2021 dan tugas-tugas perencanaan lainnya tetap dilakukan oleh masing-masing bidang.
4. Kehadiran personil PNS / Non PNS di kantor dapat dilakukan oleh masing-masing bidang tergantung tingkat urgensi pekerjaan dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan.
5. Personil keamanan dan kebersihan kantor tetap melaksanakan tugas/piket seperti biasanya dengan pengaturan jadwal lebih longgar dan melengkapi diri dengan perlengkapan kesehatan seperti masker dan lain-lain.
6. Absensi kehadiran kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 tetap diisi pada saat masuk kantor setelah masa kerja dari rumah berakhir.
7. Pelaksanaan tugas dari rumah ini berlaku tanggal 25 s/d 31 Maret 2020.
8. Jika terdapat perubahan arahan/keputusan/kebijakan pimpinan lainnya akan dikomunikasikan segera melalui WAG Bappeda.
Baca Juga
BENGKALIS -Rapat Koordinasi bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Gub
BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/4) menghadiri rapat bersama DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan D
BENGKALIS- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/4) menggelar rapat Perubahan Renc
BENGKALIS- Di hari kedua kerja pasca cuti lebaran Syawal 14476 H, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) K