BENGKALIS -Bappeda Kabupaten Bengkalis menerapkan sistem kerja work from home atau bekerja dari rumah mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.
Penerapan kerja seperti sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis No. 500/SE/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja PNS / Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Agar seluruh pegawai dan staf Bappeda memahami surat edaran itu, Bappeda menggelar rapat internal dipimpin Sekretaris, Rinto, SE.
Berikut sejumlah poin penting disampaikan kepada seluruh pegawai PNS /Non PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis
1. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
2. Rapat yang bersifat pertemuan langsung di kantor harus benar-benar didasari atas pertimbangan yang sangat penting dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan;
3. Koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah dalam penuntasan renja tahun 2021 dan tugas-tugas perencanaan lainnya tetap dilakukan oleh masing-masing bidang.
4. Kehadiran personil PNS / Non PNS di kantor dapat dilakukan oleh masing-masing bidang tergantung tingkat urgensi pekerjaan dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan.
5. Personil keamanan dan kebersihan kantor tetap melaksanakan tugas/piket seperti biasanya dengan pengaturan jadwal lebih longgar dan melengkapi diri dengan perlengkapan kesehatan seperti masker dan lain-lain.
6. Absensi kehadiran kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 tetap diisi pada saat masuk kantor setelah masa kerja dari rumah berakhir.
7. Pelaksanaan tugas dari rumah ini berlaku tanggal 25 s/d 31 Maret 2020.
8. Jika terdapat perubahan arahan/keputusan/kebijakan pimpinan lainnya akan dikomunikasikan segera melalui WAG Bappeda.
Penerapan kerja seperti sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis No. 500/SE/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja PNS / Non PNS Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Agar seluruh pegawai dan staf Bappeda memahami surat edaran itu, Bappeda menggelar rapat internal dipimpin Sekretaris, Rinto, SE.
Berikut sejumlah poin penting disampaikan kepada seluruh pegawai PNS /Non PNS Bappeda Kabupaten Bengkalis
1. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah masing-masing dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi;
2. Rapat yang bersifat pertemuan langsung di kantor harus benar-benar didasari atas pertimbangan yang sangat penting dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan;
3. Koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah dalam penuntasan renja tahun 2021 dan tugas-tugas perencanaan lainnya tetap dilakukan oleh masing-masing bidang.
4. Kehadiran personil PNS / Non PNS di kantor dapat dilakukan oleh masing-masing bidang tergantung tingkat urgensi pekerjaan dengan tetap memenuhi kaedah/standar keselamatan dan kesehatan.
5. Personil keamanan dan kebersihan kantor tetap melaksanakan tugas/piket seperti biasanya dengan pengaturan jadwal lebih longgar dan melengkapi diri dengan perlengkapan kesehatan seperti masker dan lain-lain.
6. Absensi kehadiran kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 tetap diisi pada saat masuk kantor setelah masa kerja dari rumah berakhir.
7. Pelaksanaan tugas dari rumah ini berlaku tanggal 25 s/d 31 Maret 2020.
8. Jika terdapat perubahan arahan/keputusan/kebijakan pimpinan lainnya akan dikomunikasikan segera melalui WAG Bappeda.
Baca Juga
BENGKALIS – Agenda ASN Mengaji Edisi Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Bappeda Kabupaten Bengkalis memasuki hari keti
BENGKALIS – Agenda ASN Mengaji Edisi Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
JAKARTA – Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, menjadi narasumber nasional dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasil
BENGKALIS -Program ASN Mengaji Bappeda Kabupaten Bengkalis Edisi Ramadan 1447 Hijriah resmi dimulai, Senin (23/2/2026) s

.jpeg)










