
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua I Syahrial dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta dihadiri diikuti 19 orang anggota dewan.
Pj Bupati mengatakan, KUA-PPAS tahun 2021 yang disepakati telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
"Penyusunannya mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 64 TAHUN 2020 dengan tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti pemulihan ekonomi nasional, penanganan covid-19 dan antisipasi dampak karhutla," ujar Abdi.
Secara rinci Pj Bupati Syahrial Abdi memaparkan, posisi rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota KUA-PPAS tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA).
"Pendapatan daerah sebesar Rp.3.045.966.260.501, sementara belanja daerah sebesar Rp.3.224.373.422.662. Sedangkan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA sebesar Rp.178.407.162.161," paparnya.***
Baca Juga
BENGKALIS -Rapat Koordinasi bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Gub
BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/4) menghadiri rapat bersama DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan D
BENGKALIS- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/4) menggelar rapat Perubahan Renc
BENGKALIS- Di hari kedua kerja pasca cuti lebaran Syawal 14476 H, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) K