
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua I Syahrial dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta dihadiri diikuti 19 orang anggota dewan.
Pj Bupati mengatakan, KUA-PPAS tahun 2021 yang disepakati telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
"Penyusunannya mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 64 TAHUN 2020 dengan tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti pemulihan ekonomi nasional, penanganan covid-19 dan antisipasi dampak karhutla," ujar Abdi.
Secara rinci Pj Bupati Syahrial Abdi memaparkan, posisi rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota KUA-PPAS tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA).
"Pendapatan daerah sebesar Rp.3.045.966.260.501, sementara belanja daerah sebesar Rp.3.224.373.422.662. Sedangkan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA sebesar Rp.178.407.162.161," paparnya.***
Baca Juga
BENGKALIS — Dalam rangka membina kepribadian spiritual dan menanamkan nilai-nilai religius di lingkungan aparatur peme
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan komitmen untuk menjalankan program unggulan di tengah kondisi efesiensi
BENGKALIS(DP)- Bupati Bengkalis, Kasmarni secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana P
BENGKALIS – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Riau ke-43 yang aka