Bappeda Bengkalis Gelar Diskusi Implementasi PP No. 27/2025 dan Penguatan Program “Bengkalis Lestari”

Bappeda Bengkalis Gelar Diskusi Implementasi PP No. 27/2025 dan Penguatan Program “Bengkalis Lestari” Teks foto:

BENGKALIS — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/2/2026) menerima kunjungan Direktorat PPD KLHK dan dari Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (PGEM) Jambi. 

Kunjungan ini dimaksudkan sebagai upaya membangun kolaborasi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dengan komitmen daerah melalui program 'Bengkalis Lestari'.

Diskusi dipandu Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis, H Syahrudin, S.Si, yang dalam pengantar diskusinya menegaskan pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah untuk memastikan keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.

Syahruddin juga menekankan bahwa Bappeda Bengkalis membuka ruang diskusi seluas-luasnya guna menghimpun masukan, gagasan, serta gambaran teknis dari seluruh pihak terkait, "Seluruh masukan tersebut nantinya akan menjadi referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah," sebut Syahruddin.

Pejabat dari Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Jambi, Mudiharto Hari Priyatno, dalam paparannya, menyampaikan bahwa PP No. 27 memberikan mandat kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai dasar hukum dan teknis pelaksanaan perlindungan lingkungan di daerah.

Dijelaskan, degradasi mangrove sebagai isu nasional akibat pembangunan yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi pusat dan daerah sangat penting agar langkah perlindungan dapat berjalan efektif dan terukur. BPEGM tambahnya juga mendorong agar komitmen program Bengkalis Lestari diintegrasikan dengan dokumen perencanaan sektoral di Kabupaten Bengkalis.

Hal senada juga ditambahkan oleh pejabat BPEGM Jambi lainnya, Dodi Kurniawan, yang menggaris bawahi bahwa PP No. 27 Tahun 2021 menjadi landasan hukum penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM). Dokumen ini mengatur perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penegakan sanksi terkait ekosistem mangrove.

"BPEGM nantinya harus disinkronkan dengan rencana tata ruang daerah agar setiap perizinan, baik fungsi lindung maupun budidaya memiliki legitimasi yang kuat," sebutnya.

Pada kesempatan berikutnya, Sudaryanto dari Direktorat PPD KLHK, menyampaikan bahwa penyusunan RPPEM tingkat nasional sedang berlangsung dan dijadwalkan memasuki tahap konsultasi publik pada Maret 2026. Setelahnya, akan digelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memfinalisasi draf Bengkalis Lestari.

Dalam kesempatan memberikan tanggapan, Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Bengkalis, Wan Zulkarnanda, M.Sc, menjelaskan bahwa rancangan peraturan Bupati Bengkalis tentang Bengkalis Lestari saat ini telah memasuki tahapan harmonisasi bersama Biro Hukum dan Kemenkumham Provinsi Riau, guna proses finalisasi aspek legalitas.

Terakhir, Syahruddin menyampaikan bahwa Bappeda Bengkalis mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan oleh peserta rapat dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil diskusi melalui konsolidasi internal. Seluruh poin pembahasan akan diintegrasikan dalam penyempurnaan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bengkalis Lestari sesuai dengan mekanisme dan tahapan serta ketentuan yang berlaku.

"Sebagai langkah konkret, Bappeda akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, menjadwalkan diskusi lanjutan, baik secara tatap muka maupun daring, untuk memastikan keselarasan kebijakan dan kemajuan program Bengkalis Lestari," pungkas Syahruddin.*


Baca Juga


Tulis Komentar