BENGKALIS -Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Kepala Bidang Sosial Budaya Juminanin Hartatik mengungkapkan seluruh usulan kegiatan harus diinput melalui aplikasi E-Planning.
Seluruh usulan yang dimaksud termasuk usulan kegiatan mulai dari Desa/Kelurahan, pokok-pokok pikiran DPRD dan rencana kerja Perangkat Daerah.
"E-Planning telah mulai diinput sejak tahun lalu, namun dalam proses penginputannya tidak dilakukan pihak Kecamatan karena keterbatasan waktu. Sementara tahun ini bapak ibuk telah menginput E Planing sendiri," katanya.
Hal yang sama diungkap Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan. Menurutnya, dalam meningkatkan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik tersebut.
"Hal ini dimaksud agar perencanaan yang kita lakukan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Haholongan.
Siklus perencanaan pembangunan telah digariskan secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 86 tahun 2017 yang mengatur setiap tahapan secara detil baok daam penyusunan RPJMD maupun RKPD termasuk tatacara dalam pengendalian dan evalusi dokumen tersebut.
"Pekerjaan kita ke depan memang tidak ringan, penyelenggaraan pemerintah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi informasi harus dikembangkan terus dalam upaya meningkatka kualitas perencanaan pembangunan yang pada akhirnya daat meningkatkan pelayanan publik,"imbuhnya.
Seluruh usulan yang dimaksud termasuk usulan kegiatan mulai dari Desa/Kelurahan, pokok-pokok pikiran DPRD dan rencana kerja Perangkat Daerah.
"E-Planning telah mulai diinput sejak tahun lalu, namun dalam proses penginputannya tidak dilakukan pihak Kecamatan karena keterbatasan waktu. Sementara tahun ini bapak ibuk telah menginput E Planing sendiri," katanya.
Hal yang sama diungkap Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan. Menurutnya, dalam meningkatkan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik tersebut.
"Hal ini dimaksud agar perencanaan yang kita lakukan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Haholongan.
Siklus perencanaan pembangunan telah digariskan secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 86 tahun 2017 yang mengatur setiap tahapan secara detil baok daam penyusunan RPJMD maupun RKPD termasuk tatacara dalam pengendalian dan evalusi dokumen tersebut.
"Pekerjaan kita ke depan memang tidak ringan, penyelenggaraan pemerintah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi informasi harus dikembangkan terus dalam upaya meningkatka kualitas perencanaan pembangunan yang pada akhirnya daat meningkatkan pelayanan publik,"imbuhnya.
Baca Juga
BENGKALIS – Setelah berlangsung selama tiga hari, Bengkalis Durian Fest 2026 resmi ditutup Bupati Bengkalis Kasmarni d
BENGKALIS – Capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bengkalis hingga tahun 2026 tela
BENGKALIS – Tim Supervisi RSSH ATM ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) seluruh Indonesia Provinsi Riau melakukan kegiat
BENGKALIS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi bersama Orga












