BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi dan pengarahan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta peraturan Menteri Keuangan.
Kegiatan dilaksanakan Senin, 20 April 2020, di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum T Zainuddin,.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Haholongan Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Sekda Bengkalis yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis mengatakan ada beberapa item tentang Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020.
“Penyesuaian target pendapatan daerah, belanja daerah, selisih penyesuaian, selisih penyesuaian pendapatan dan belanja untuk mendanai penanggulangan Covid-19, dasar penggunaan belanja, utamakan penggunaan anggaran dan metoda pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” kata Bustami.
Bustami menambahkan rasionalisasi terhadap belanja pegawai terutama dilakukan dengan penyesuaian besaran TPP tidak melebihi besaran tunjangan kinerja pusat, jika TPP lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.
“Kemudian mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi honorarium pengelola dana BOS,” ucap Bustami.
Selanjutnya Bustami menambahkan rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen terutama perjalanan dinas dalam dan luar daerah, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pemeliharaan dan jasa kantor.
Kegiatan dilaksanakan Senin, 20 April 2020, di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum T Zainuddin,.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Haholongan Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Sekda Bengkalis yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis mengatakan ada beberapa item tentang Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020.
“Penyesuaian target pendapatan daerah, belanja daerah, selisih penyesuaian, selisih penyesuaian pendapatan dan belanja untuk mendanai penanggulangan Covid-19, dasar penggunaan belanja, utamakan penggunaan anggaran dan metoda pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” kata Bustami.
Bustami menambahkan rasionalisasi terhadap belanja pegawai terutama dilakukan dengan penyesuaian besaran TPP tidak melebihi besaran tunjangan kinerja pusat, jika TPP lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.
“Kemudian mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi honorarium pengelola dana BOS,” ucap Bustami.
Selanjutnya Bustami menambahkan rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen terutama perjalanan dinas dalam dan luar daerah, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pemeliharaan dan jasa kantor.
Baca Juga
BENGKALIS – Setelah berlangsung selama tiga hari, Bengkalis Durian Fest 2026 resmi ditutup Bupati Bengkalis Kasmarni d
BENGKALIS – Capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bengkalis hingga tahun 2026 tela
BENGKALIS – Tim Supervisi RSSH ATM ADINKES (Asosiasi Dinas Kesehatan) seluruh Indonesia Provinsi Riau melakukan kegiat
BENGKALIS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi bersama Orga












