Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua I Syahrial dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi serta dihadiri diikuti 19 orang anggota dewan.
Pj Bupati mengatakan, KUA-PPAS tahun 2021 yang disepakati telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.
"Penyusunannya mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 64 TAHUN 2020 dengan tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti pemulihan ekonomi nasional, penanganan covid-19 dan antisipasi dampak karhutla," ujar Abdi.
Secara rinci Pj Bupati Syahrial Abdi memaparkan, posisi rancangan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam nota KUA-PPAS tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA).
"Pendapatan daerah sebesar Rp.3.045.966.260.501, sementara belanja daerah sebesar Rp.3.224.373.422.662. Sedangkan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA sebesar Rp.178.407.162.161," paparnya.***
Baca Juga
BENGKALIS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis mengikuti rapat pembahasan Rancan
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan pembahasan dan pendalaman rincian rencana usulan Perubahan APBD K
BENGKALIS – Keluarga besar Bappeda Kabupaten Bengkalis yang dipimping langsung Kepala Bappeda Bengkalis Rinto, menggel
BENGKALIS -Pengguna Jalan lintas Bengkalis menuju Bantan dan sebaliknya ketiban rezeki Takjil gratis. Takjil untuk berbu