BENGKALIS - Pemkab Bengkalis membentuk tim penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang pelaksanaan percepatan penanganan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis. Pembentukan tim ini dilaksanakan dalam rapat yang berlangsung Selasa (29/6/2021).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah H Bustami HY diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis, H Heri Indra Putra. Turut hadir Kepala Bappeda Bengkalis selaku koordinator lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanganan stunting diwakili Sekretaris Rinto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim, Kepala Dinas Perikanan Bengkalis, Herliawan dan perwakilan dari Perangkat Daerah yang masuk dalam tim koordinasi penanganan stunting Kabupaten Bengkalis.
Mengawali sambutannya, Heri Indra Putra mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah di tetapkan sebagai Lokus Tahun 2021 dan 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Permbangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/ Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan Lokasi Fokus stunting tahun 2021 ( 15 desa lokus) dan tahun 2022 (23 desa lokus) sebagai prioritas lokasi kegiatan intervensi stunting
Heri Indra Putra mengatakan, regulasi penanganan stunting tingkat kabupaten berupa Peraturan Bupati Bengkalis tentang pelaksanaan percepatan penanganan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis sangat diperlukan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam melakukan intervensi stunting yang terintegrasi di kabupaten bengkalis.
“Dimana saat ini kita baru memiliki perbup tentang peran desa dalam intervensi stunting (aksi 4,red). Namun, belum memiliki perbup tentang stunting di kabupaten, sehingga hal ini perlu untuk menjadi perhatian serius oleh tim koordinasi dan tim penyusunan perbup yang akan dibentuk pada kesempatan ini,” ujar Heri Indra Putra.
Dalam kesempatan itu Heri Indra Putra kembali mengingatkan bahwa adapun jumlah balita stunting di Kabupaten Bengkalis saat ini sebanyak 4.082 (balita) atau 10,2% dari hasil pengukuran tinggi badan/umur balita pada bulan penimbangan Agustus 2020 terhadap 39.857 balita (85.34 %) dari keseluruhan sasaran balita sebanyak 4.6714 orang.
Sementara itu, Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Juminanin Hartatik SE yang menjadi moderator pada agenda ini mengatakan, ada 8 aksi konvergensi yang perlu dilakukan, sehingga perbup ini menjadi penting untuk memastikan 8 aksi stunting dapat berjalan maksimal karena melibatkan multi sektor. Penurunan stunting memerlukan komitmen bersama dalam melakukan intervensi yang terpadu, baik intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif melalui 8 (delapan) aksi konvergensi intervensi dari multi sektor tersebut, baik pemerintah melalui OPD teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, para camat, dan kepala desa/lurah, maupun masyarakat, institusi pendidikan dan swasta.***
Baca Juga
BENGKALIS -Rapat Koordinasi bersama Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Gub
BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/4) menghadiri rapat bersama DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan D
BENGKALIS- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/4) menggelar rapat Perubahan Renc
BENGKALIS- Di hari kedua kerja pasca cuti lebaran Syawal 14476 H, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) K