Pemkab Susun Rancangan Perbup Penanganan Stunting

Pemkab Susun Rancangan Perbup Penanganan Stunting Teks foto: Pemkab Bengkalis melalui Tim Penyusun Perbup mulai membahas Rancangan Perbup Penanganan Stunting

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai menyusun dan membahas rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang pelaksanaan percepatan penanganan dan pencegahan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis. Pembahasan dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk, bertempat di Ruang Zahari Lantai II Kantor Bappeda Bengkalis, Rabu (14/7/2021).

Sebelum pembahasan Perbup dilakukan, Bupati Bengkalis diwakili oleh  Sekretaris Daerah, H Bustami dalam pengarahannya   meningatkan kembali tentang ditetapkannya Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten lokus intervensi penurunan stunting terintegrasi pada tahun 2021. Penetapan itu berdasarkan Keputusan  Menteri Pembangunan Nasional No. Kep 42/m.ppn/hk/04/2020 pada tanggal 9 April tahun 2020 tentang penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021.

“Kita Pemerintah Kbupaten Bengkalis telah melaksanakan upaya intervensi penurunan stunting terintegrasi sejak awal tahun 2021 melalui tim koordinasi penanganan stunting Kabupaten Bengkalis. Pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menyelesaikan 8 (delapan) aksi integrasi penurunan stunting di Kabupaten Bengkalis secara terpadu dengan keterlibatan multi sektor baik pemerintah, swasta, masyarakat dan institusi pendidikan,” papar Bustami.

Dikatakan, Pemkab sudah memiliki Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 04 Tahun 2021 tentang peran desa dalam intervensi stunting, yang telah disosialisasikan ke semua desa/kelurahan pada aksi 4 intervensi stunting.  Namun, regulasi tingkat kabupaten tentang pelaksanaan intervensi stunting belum ada. Karena itu, mengingat tim penyusunan Peraturan Bupati Bengkalis tentang intervensi stunting di Kabupaten Bengkalis telah dibentuk pada tanggal 28 juni 2021  yang lalu, maka proses penyusunan Peraturan Bupati ini perlu untuk digesa.

“Karena akan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan stunting dalam melakukan intervensi stunting yang terintegrasi di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Bustami berharap dalam pertemuan ini seluruh peserta yang hadir bisa memberikan kritik dan saran terhadap draft Perbup yang disusun. Sehingga Perbup ini nantinya benar-benar bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penanganan dan pencegahan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu Ketua Sekretariat tim teknis pencegahan  dan penanganan stunting, Juminanin Hartatik mengatakan,  guna mencegah dan menanggulangi stunting di Kabupaten Bengkalis maka perlu dilaksanakan kebijakan dan program kegiatan  pencegahan dan penanggulangan stunting secara komprehensif dan terpadu oleh unsur pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga/organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Oleh karena itu, maka perlu landasan hukum Peraturan Bupati yang mengatur stunting.

“Saya berharap dengan adanya Peraturan Bupati Bengkalis tentang intervensi stunting di Kabupaten Bengkalis juga dapat mendorong berbagai inovasi intervensi stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa sebagai praktek penanganan stunting di Kabupaten Bengkalis, sehingga pada tahun 2022 nanti Kabupaten Bengkalis  dapat menjadi kabupaten terbaik dalam intervensi stunting,” ujar Nanin yang juga menjabat sebagai Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Bengkalis.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut selain Tim penyusun Perbup stunting, Kepala Bappeda Bengkalis Hadi Prasetyo, Kepala PMD Bengkalis Yuhelmi, dan Staf Ahli Madya Perencana Pemkab Bengkalis Jondi Indra Bustian.***


Baca Juga


Tulis Komentar