Libatkan Desa Lokus dan OPD, Pemkab Sosialisasikan Perbup Stunting

Libatkan Desa Lokus dan OPD,  Pemkab Sosialisasikan Perbup Stunting Teks foto: Sekretaris Daerah Bustami diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra saat memberikan sambutan

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 57 tahun 2021 tentang pelaksanaan percepatan penanganan stunting secara konvergen dan terintegrasi. Sosialisasi ini melibatkan desa lokus stunting yang berjumlah 38 desa dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Zahari Lantai II Bappeda Bengkalis, Kamis (26/8/2021) dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pada pagi hari melibatkan OPD, PKK, Forum Anak dan Organisasi Masyarakat. Sementara sesi kedua pada  siang hari khusus untuk desa-desa lokus stunting yang berjumlah 38 desa.

Acara sosialisasi ini diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah, Bustami secara tertulis yang dibacakan oleh  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Dinas PMD, Yuhelmi, pemaparan materi sosialisasi Perbup oleh Kepala Bappeda diwakili oleh Kabid Sosbud dan Pemerintahan, Juminanin Hartatik, serta pemaparan sasaran target pada 38 desa lokus tahun 2021 dan 2022 oleh  Kabid Kesmas Diskes Bengkalis, Eji Marlina.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan guna mensinergikan 20 cakupan layanan intervensi penurunan stunting oleh multi sektor maka regulasi penanganan stunting tingkat kabupaten berupa Peraturan Bupati Bengkalis tentang pelaksanaan percepatan penanganan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis menjadi penting sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam penanganan stunting dalam melakukan intervensi stunting agar dapat dilakukan secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis. “Di samping itu, dikeluarkannya Peraturan Bupati ini juga menjadi inovasi Kabupaten Bengkalis dalam pelaksanaan intervensi stunting tingkat kabupaten,” ujarnya.

”Demi terwujudnya balita yang sehat, cerdas dan produktif di Kabupaten Bengkalis yang bebas dari permasalahan gizi buruk/stunting, mari kita tingkatkan koordinasi, komunikasi, sinergisitas dalam pelaksanaan intervensi stunting terintegrasi di Kabupaten Bengkalis dengan cara berkomitmen melakukan intervensi yang terpadu, baik intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif melalui 8 (delapan) aksi konvergensi intervensi yang memerlukan keterlibatan multi sektor, kita wujudkan bengkalis zero stunting,” ajak Sekda.

Sementara itu, Yuhelmi dalam pengarahannya mengatakan terkait dengan stunting, sebenarnya perangkat daerah hingga desa sudah bekerja, yang belum adalah bekerjasama. Artinya, masing-masing bergerak sendiri-sendiri. Namun, dengan ditunjuknya Kabupaten Bengkalis sebagai lokus maka penanganan stunting bisa dilakukan secara konvergen dan terintegrasi.

Khusus untuk  desa, dengan adanya Perbup serta alokasi dana Rp1 miliar satu desa, makin mempermudah dalam membuat dan melaksanakan program-program penanganan stunting. “Saya yakin target 10 persen (penurunan stunting,red) tak berlebihan yang penting Bapak-Bapak semua komitmen. Lakukan penghitungan anak yang stunting dan apa yang harus dilakukan. Buat kegiatan strategis, lakukan inovasi desa,” ujarnya.

Berikutnya, Kabid Sosbud dan Pemerintahan Juminanin Hartatik memaparkan sekilas tentang Perbup Nomor 57 Tahun 2021. Dikatakan Perbup terdiri dari 7 bab dan 12 pasal. Sementara untuk sasaran pelaksanaan percepatan penanganan stunting dilakukan melalui intervensi gizi spesifik berkontribusi 30 persen dan intervensi gizi sensitif berkontribusi sebesar 70 persen.

Dikatakan, dalam Perbup Nomor 57 tahun 2021 diatur pola pemantauan evaluasi dan pelaporan dimana desa dan kelurahan  melaporkan kepada camat, kemudaian camat melaporkan kepada Bupati melalui tim koordinasi stunting. Kemudian Sekretrait melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap program kegiatan pada desa lokus dan pelaporan dilakukan tim  Sekretraiat Stunting Kabupaten palling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Sementara itu,  Kabid Kesmas Diskes Bengkalis, Eji Marlina memaparkan tentang sasaran  dan target pada 38 desa lokus stunting. Dikatakan, untuk tahun 2021 ini ada 15 desa lokus stunting sementara tahun 2022 sebanyak 23 desa dengan total keseluruhan lokus stunting Kabupaten Bengkalis tahun 2021 dan 2022 sebayak 38  lokasi fokus intervensi penanganan stunting.***


Baca Juga


Tulis Komentar