Perbup Percepatan Penanganan dan Pencegahan Stunting dalam Tahap Finalisasi

Perbup Percepatan Penanganan dan Pencegahan Stunting dalam Tahap Finalisasi Teks foto: Rapat Finalisasi Penyusunan Perbup Stunting
BENGKALIS – Rancangan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan percepatan penanganan dan pencegahan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Kalau tak ada perubahan rancangan Perbup tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai Perbup pada bulan Agustus ini.
Hal itu disampaikan Ketua Sekretariat tim teknis pencegahan  dan penanganan stunting, Juminanin Hartatik jelang rapat finalisasi penyusunan Peraturan  Bupati Bengkalis tentang pelaksanaan percepatan penanganan dan pencegahan stunting secara konvergen dan terintegrasi di Kabupaten Bengkalis, bertempat di ruang rapat Zahari Lantai II Bappeda Bengkalis, Jumat (30/7/2021).
 
Dikatakan, Perbup ini sangat urgen untuk segera ditetapkan agar seluruh program dan  kegiatan terkait dengan stunting di masing-masing Perangkat Daerah bisa dilaksanakan secara konvergen dan terintegrasi sesuai dengan Lokasi fokus (lokus) yang sudah ditetapkan agar menjadi skala prioritas OPD pemangku untuk memenuhi pada 20 cakupan layanan indikator dalam percepatan penanganan dan pencegahan stunting di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
 
 
Sementara itu Sekretaris Daerah diwakili oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Ismail saat memberikan sambutan pada acara rapat finalisasi penyusunan Perbup stunting ini mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan upaya intervensi penurunan stunting terintegrasi sejak awal tahun 2021 melalui tim koordinasi penanganan stunting Kabupaten Bengkalis. “Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk menyelesaikan 8 (delapan) aksi integrasi penurunan stunting di Kabupaten Bengkalis secara terpadu dengan keterlibatan multi sektor baik pemerintah, swasta, masyarakat dan institusi pendidikan,” ujarnya.
 
Terkait dengan Kabupaten Bengkalis sebagai lokus stunting, Ismail mengatakan Pemkab Bengkalis telah melakukan beberapa hal antara lain menetapkan sebanyak sebanyak 15 desa lokus stunting pada tahun 2021/tahun berjalan di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, dan Kecamatan Bantan.
Berikutnya, sebanyak 23 desa lokus stunting pada tahun 2022/tahun rencana di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Rupat, Kecamatan Siak Kecil, dan Kecamatan Talang Mandau.
 
 
“Dari 8 aksi konvergensi saat ini kita sudah melaksanakan aksi 5 dan berikutnya aksi 6 yaitu sistem manajemen data dan saat ini Kabupaten Bengkalis dalam rangka menindaklanjuti hasil review Propinsi terkait indikator cakupan layanan stunting yang dilakukan kemaren dan diharapkan kepada Perangkat Daerah agar serius dalam proses perbaikan data tersebut,” ujarnya.
 
 
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bappeda Bengkalis Hadi Prasetyo dan Kepala PMD Bengkalis Yuhelmi. Kemudian Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Bengkalis Juminanin Hartatik, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Diskes Bengkalis Eji Marlina, Kepala Bidang Kelembagaan Kerjasama Desa dan Pembangunan Kawasan Dinas PMD Elmirizal, Kepala Sub Bidang Kesehatan Sosial dan Kependudukan Bappeda Bengkalis Suwardinata, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bengkalis Yuli Hartati, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis Alhamidi, Kepala Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Anak, Balita dan Lansia Disdalduk KB Bengkalis Erni Susanti.***
 

Baca Juga


Tulis Komentar