Bupati Serahkan DPA SKPD, Ini Hal yang Harus Jadi Perhatian

Bupati Serahkan DPA SKPD, Ini Hal yang Harus Jadi Perhatian Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan arahan usai menyerahkan DPA SKPD kepada Perangkat Daerah
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran SKPD tahun 2022 kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (10/1/2022) di Balai Kerapatan Adat Wisma Daerah.

Sejumlah intruksi disampaikan Bupati Bengkalis untuk menjadi perhatian dan dikerjakan Perangkat Daerah.

“Setelah DPA SKPD ini kami serahkan, kami perintahkan kepada kepala perangkat daerah, untuk segera menyiapkan segala administrasinya sesuai dengan aturan,” ungkap mantan Camat Pinggir ini.

Selanjutnya instruksi lain yang disampaikan mantan Staf Ahli Bupati ini meminta kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan tersebut dengan baik, lancar, dan tepat waktu. Tidak dibenarkan untuk menumpukkan pekerjaan serta serapan anggaran pada akhir tahun, karena dapat menimbulkan permasalahan. 

“Prinsipnya jangan menunda pekerjaan. kami juga minta, semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu diidentifikasi dan dicarikan solusinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasmarni, mengingatkan agar dalam pelaksanaan anggaran, tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, dengan memperhatikan, asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 

Tak kalah penting kata Bupati Bengkalis, kepala perangkat daerah harus senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan transparan.

Selanjutnya, Kasmarni mengintruksikan kepala perangkat daerah agar tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran. Kepala perangkat daerah harus bertindak cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana. 

Tak hanya itu, harus mengindentifikasi setiap permasalahan, dan lakukan evaluasi. termasuk evaluasi terhadap program dan kegiatan tahun anggaran 2021. Seperti serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang lambat dan menumpuk pada akhir tahun. Kemudian termasuk pekerjaan yang tidak selesai, agar menjadi bahan introspeksi dan pelajaran, sehingga masalah tersebut tidak terjadi di tahun 2022 ini. 

Kasmarni minta kepala perangkat daerah harus sudah menyampaikan laporan keuangan skpd tahun anggaran 2021 melalui PPKD selambat-lambatnya tanggal 21 januari 2022 ini. dan yang tak kalah pentingnya. Setiap kepala perangkat daerah agar “out of the box” dan keluar dari kebiasaan lama yang tidak produktif. 

“Lakukan terobosan-terobosan inovatif dalam lingkup sistem, dasar hukum, teknis, maupun pelaksanaannya, sehingga kita dapat meminimalisir segala kekurangan yang ada,” tandasnya. 

Berikut rincian DPA Perangkat Daerah

Secara rinci berikut besaran Daftar Isian Pelaksanaan tahun anggaran 2022 pada setiap perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah (Setda) Rp180,667miliar, Sekretariat Dewan 106,335 miliar, Inspektorat Rp29,251 miliar.

Kemudian, Bappeda Rp32,104 miliar, Bapenda Rp40,183 miliar, BPKAD Rp62,447 miliar dan anggaran PPKD yang ditangani BPKAD sebesar Rp551,366 miliar.

Balitbang Bengkalis sebesar Rp11,246 miliar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp10,976 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp16,148, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rp21,228 miliar.

Dinas Perhubungan Rp100,451 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp613,951 miliar, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertahanan Rp163,851 miliar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rp15,418 miliar.

Dinas Kesehatan Rp275,563 miliar, RSUD Bengkalis Rp135,563 miliar, Dinas Pendidikan Rp815,567 miliar, Dinas Sosial Rp53,268 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp14,267 miliar.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp16,200 miliar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp30,069 miliar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp23,072 miliar. 

Dinas Perikanan Rp25,049 miliar, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Rp43 miliar, Dinas Perkebunan Rp34,646 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp49,854 miliar, Dinas Ketahanan Pangan Rp9,120 miliar.

Dinas Perdagangan dan Perindustiran Rp38,689 miliar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Rp16,847 miliar, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu Rp14,291 miliar.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Rp58,566 miliar, Dinas Pemadam Kebakaran Rp18,983 miliar, Dinas Pemberdayaan Masyarakata Desa Rp39,075 miliar.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp12,879 miliar, Satpol PP Rp25,731 miliar dan RSUD Kecamatan Mandau Rp135,652 miliar

Kemudian DIPA untuk sebelas kecamatan tahun anggaran 2022, sebagai berikut Kecamatan Bengkalis Rp16,615 miliar, Bantan Rp7,352 miliar, Bukit Batu Rp9,899 miliar, Siak Kecil Rp7,541 miliar.

Kecamatan Bandar Laksamana Rp8,425 miliar, Rupat Rp20,254 miliar, Rupat Utara Rp9,739 miliar, Kecamatan Mandau Rp48,626 miliar, Bathin Solapan Rp9,158 miliar, Pinggir Rp12,359 miliar dan Kecamatan Talang Muandau Rp8,246 miliar. 

Baca Juga


Tulis Komentar