Bappeda Gelar Rapat Evaluasi dan Perubahan Usulan RPP Dengan BKSDA Riau

Bappeda Gelar Rapat Evaluasi dan Perubahan Usulan RPP Dengan BKSDA Riau Teks foto:

BENGKALIS- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rinto SE, M.Si, memimpin Rapat Evaluasi dan Perubahan Usulan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Senin (8/12/2025). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Bappeda Lantai I Kantor Bappeda Bengkalis.

Rapat turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Supardi S.Sos, MP, Kepala Dinas Perkim Muhammad Adi Pranoto, M.Si, Kabag Kerjasama Setda Dian Ramadani, M.Si, Kabid IKW Bappeda Rahmah Wati Putri, ST, M.Si, Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Bappeda Wan Zulkarnanda, M.Sc, serta pejabat terkait lainnya dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Bupati Bengkalis Nomor 100.2.3/Setda-KS/a.101 tanggal 7 Oktober 2025 mengenai Hasil Monitoring Lapangan atas pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BKSDA Riau.

Berdasarkan hasil monitoring, terdapat sejumlah kegiatan pada kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil dan SM Balai Raja yang harus dilakukan adendum serta dialihkan ke Tahun Anggaran 2026. Selain perubahan tahun pelaksanaan, terdapat pula penyesuaian nama kegiatan dan nomenklatur yang harus diselaraskan. Kepala Bappeda, Rinto, menegaskan bahwa proses adendum tersebut wajib menjadi perhatian seluruh OPD.

"Terkait administrasi semacam ini tidak bisa kita abaikan. Semua harus diselesaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rinto.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Supardi, menjelaskan bahwa proses adendum memerlukan waktu dua hingga tiga bulan dan harus dilakukan secara intensif. "Perlu komitmen bersama agar adendum ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga kegiatan bisa direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026," ungkapnya.

Di Dinas PUPR, lanjut Supardi, terdapat satu kegiatan pada bidang Bina Marga yang akan diadendum, yakni pembangunan jalan, yang tidak hanya mengalami perubahan tahun tetapi juga nama jalan serta nomenklatur. Sementara itu, kegiatan pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air masih dalam proses pendataan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masing-masing OPD wajib mengajukan dokumen perubahan adendum untuk setiap kegiatan yang diusulkan. Seluruh usulan harus diterima oleh Bappeda paling lambat Rabu sore atau Kamis besok, dan selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada BKSDA Riau. "Terakhir Kamis besok semua usulan sudah harus kita terima," jelas Rinto lagi.

Selain itu, kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lapangan juga dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu depan oleh seluruh OPD terkait.***


Baca Juga


Tulis Komentar