Bappeda Bengkalis Lakukan Penajaman Pengisian Matriks Laporan OPPKPKE Tahun 2025

Bappeda Bengkalis Lakukan Penajaman Pengisian Matriks Laporan OPPKPKE Tahun 2025 Teks foto:

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pembahasan penajaman pengisian matriks laporan Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKPKE) Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 22 Januari 2026 ini, diikuti oleh 24 Perangkat Daerah (PD) serta lembaga terkait yang memiliki peran langsung dalam program penanggulangan kemiskinan. Pembahasan dipusatkan di ruang rapat lantai II Kantor Bappeda Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah diminta membawa dokumen dan data pendukung, antara lain laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Semester I dan II Tahun 2025, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun 2025, serta data dan laporan lain yang dibutuhkan dalam pengisian matriks OPPKPKE Tahun 2025.

Pembahasan dipandu oleh Isnaidi, SP., MM, selaku Fungsional Ahli Muda Bappeda Kabupaten Bengkalis. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pemerintah daerah diminta untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026, serta laporan OPPKPKE Semester II Tahun 2025 yang mencakup capaian Semester I,” jelas Isnaidi.

Melalui pembahasan ini, Bappeda memastikan agar rencana penanggulangan kemiskinan daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) periode 2025–2029.

Ia menegaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan OPPKPKE Semester II Tahun 2025 ditetapkan paling lambat pada 31 Januari 2026.

“Pembahasan berjalan lancar. Seluruh perangkat daerah terlibat aktif dan memaparkan program serta kegiatan masing-masing secara bergiliran,” tambahnya.

Ia berharap, laporan yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat, terukur, dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih efektif di Kabupaten Bengkalis.


Baca Juga


Tulis Komentar