Teks foto: Ustadz H. Ali Ambar,Lc,.M.Pd mengisi Tausiah ASN Mengaji Edisi Ramadan Bappeda Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS -Program ASN Mengaji Bappeda Kabupaten Bengkalis Edisi Ramadan 1447 Hijriah resmi dimulai, Senin (23/2/2026) setelah sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Al Akhtit Bappeda. Bekerjasama dengan Perkumpulan Mubaligh Bengkalis (PMB), penceramah pertama yang diutus menyampaikan kajian adalah ustadz H. Ali Ambar, Lc,.M.Pd dengan judul Fiqih Ibadah.
Dalam kajian ilmu Fiqih, ustadz Ali Ambar menerangkan tentang ibadah puasa. Tentang hukum qadha puasa, fidyah, dan keringanan bagi musafir. Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa, padahal sempat memungkinkan untuk mengqadhanya, maka walinya dianjurkan mengganti dengan memberi makan fakir miskin. Takaran fidyah tersebut sebesar satu mud per hari, yang setara sekitar 625 gram makanan pokok.
.jpeg)
"Puasa tidak dapat digantikan oleh wali dengan berpuasa atas nama orang yang telah meninggal, melainkan cukup dengan pembayaran fidyah,"terangnya.
Ustadz Ali Ambar juga menjelaskan bahwa orang tua yang sudah lemah atau sakit yang kecil kemungkinan sembuh diperbolehkan berbuka dan mengganti dengan fidyah satu mud setiap hari. Ketentuan serupa berlaku bagi orang sakit yang tidak memungkinkan untuk pulih dalam waktu dekat.
Sementara itu, bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat perincian hukum. Jika khawatir terhadap kondisi dirinya, maka diperbolehkan berbuka dan wajib mengqadha dan tetap bayar fidyah. Namun, apabila kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kondisi anak, seperti takut berkurangnya ASI atau kesehatan bayi terganggu kekurangan gizi, maka diperbolehkan berbuka dengan kewajiban qadha serta fidyah.
Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa Ramadan hingga memasuki Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i, diwajibkan membayar fidyah satu mud per hari sebagai bentuk konsekuensi, di samping tetap harus mengqadha puasa yang ditinggalkan. Selain itu, orang yang berbuka tanpa sebab yang dibenarkan juga wajib mengganti puasa tersebut dengan qadha.
Sebagai penutup, Ustadz Ali Ambar menyampaikan hukum puasa bagi musafir. Menurutnya, musafir diperbolehkan memilih antara tetap berpuasa atau berbuka.
"Apabila kondisi fisik kuat, maka berpuasa dinilai lebih utama. Sebaliknya, jika perjalanan menimbulkan kesulitan, maka berbuka menjadi pilihan yang lebih afdhal,"imbuh Dosen ISNJ Ali Ambar.
Terbuka untuk Umum
ASN Mengaji Edisi Ramadan terbuka untuk umum. Sekretaris Bappeda Bengkalis Syahruddin mengatakan program ini merupakan agenda rutin di Bappeda yang sebelumnya dilaksanakan dua kali dalam satu bulan setelah sholat Ashar berjamaah.

"Bahwa agenda ASN Mengaji edisi Ramadan 1447 hijriah merupakan agenda lanjutan dari ASN Mengaji yang biasanya telah kita laksanakan. Pada bulan suci Ramadan tentunya kita melakukan beberapa penyesuaian dan Alhamdulillah Pak kaban menyarankan kepada kita untuk mengisi istirahat kantor saat Ramadan dengan menggeser ASN Mengaji Ba'da zuhur setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis,"ucapnya.
Syahruddin menuturkan, agenda ASN Mengaji sudah terjadwal untuk tiga pekan kedepan. Ia mengajak semua pihak hadir pada majelis ilmu terbuka untuk umum tersebut.
"Kami menyatakan bahwa agenda ini terbuka untuk umum baik untuk aparatur pemerintahan yang berada di sekitar Bappeda maupun masyarakat umum. Jadi kami mengajak kita semua untuk bisa bersama-sama menghadiri agenda ini setiap hari Senin sampai hari Kamis setelah sholat Dzuhur berjamaah,"pungkasnya.

ASN Mengaji Edisi Ramadan berlangsung lancar pada hari pertama. Tidak hanya mendengarkan kajian, tanya jawab dari jamaah kepada penceramah mengisi jalannya kegiatan.
Baca Juga
BENGKALIS – Agenda ASN Mengaji Edisi Ramadan 1447 Hijriah yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
JAKARTA – Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, menjadi narasumber nasional dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasil
BENGKALIS – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabup
BENGKALIS – Dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2027, Badan Pe











