Fakta Menarik tentang BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Fakta Menarik tentang BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui Teks foto:

BPJS Ketenagakerjaan pastilah sudah tak lagi menjadi produk yang asing bagi masyarakat Indonesia, terutama yang sedang bekerja. Namun, jika Anda masih cukup asing dengan apa tujuan sebenarnya produk yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut – mari kita kulik lebih dalam mengenai fakta menarik BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh kita semua.

Program ini merupakan program asuransi publik yang ditujukan bagi perlundungan pekerja dan juga para pengusaha terhadap risiko sosial karena hal tertentu. Dahulu, program ini dikenal dengan nama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kemudian, UU No. 24 Tahun 2011 mengesahkan nama BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Ada setidaknya 4 (empat) program yang dihadirkan dalam produk BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

-Jaminan Hari Tua

-Jaminan Kecelakaan Kerja

-Jaminan Kematian

-Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Ya, cakupan BPJS Ketenagakerjaan ini hampir sangat luas. Tidak hanya menanggung risiko sosial tetapi juga digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, mirip dengan BPJS Kesehatan. Diharapkan dengan adanya program perlindungan untuk para tenaga kerja, para tenaga kerja di Indonesia bisa ‘menabung’ untuk kemungkinan di masa mendatang.

Fakta tentang BPJS Ketenagakerjaan

Selain program-program yang telah disebutkan di atas, ada beberapa fakta menarik lainnya tentang BPJS Ketenagakerjaan. Fakta-fakta yang akan disebutkan ini akan membuat kita lebih mengapreasiasi program yang semakin berinovasi dan berkembang tersebut.

Pertimbangan mengenai angka kematian di Indonesia

Tahukah Anda bahwa angka kematian di Indonesia cukup tinggi? Angka kecelakaan kerja di wilayah Indonesia mencapai nominal 103.000 jiwa per tahunnya, dimana 2.400 orang di antaranya meninggal dunia. Dengan adanya, manfaat-manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya bisa meringankan sedikit beban para pekerja ataupun keluarga.

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan meningkat

Kabar baiknya adalah semakin banyak orang menyadari pentingnya asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Di tahun 2007 lalu terdapat 7,7 juta tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek dan kemudian di tahun 2010 menjadi 9,7 juta! Semakin banyak peserta tentu akan semakin menyukseskan program ini.

Dana yang dihimpun juga cukup besar

Semakin ramai peminatnya tentu saja meningkatkan dana yang dihimpun, bukan? Tercatat pada tahun 2015 lalu, dana dari peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 200 Triliun! Dengan begitu, pendistribusian dana kepada yang sedang membutuhkan akan lebih mudah lagi. Tak perlu ragu dengan pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa diikuti tidak hanya oleh tenaga kerja dalam hubungan kerja

Di Indonesia dikenal dua kategori tenaga kerja, yaitu: Tenaga kerja dalam hubungan kerja yang terikat dengan perusahaan / instansi tertentu. Kemudian, ada pula tenaga kerja di luar hubungan kerja yang biasanya didominasi oleh wiraswasta ataupun pekerja mandiri. Kebanyakan dari kita mungkin hanya tahu BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi mereka yang berada pada katerogir tenaga kerja dalam hubungan kerja. Namun, sebenarnya tak begitu. Anda yang berstatus sebagai wirausahawan ataupun pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT untuk pekerja yang di-PHK

Awalnya, dana JHT diperuntukkan bagi mereka yang akan pensiun setelah usia 55 tahun. Namun, kondisi yang kurang kondusif beberapa tahun terakhir ini yang mengakibatkan PHK bagi pekerja membuat pemerintah membuat aturan baru. Dana JHT bisa dicairkan sebelum peserta memasukui usia pensiun, yakni apabila cacat total tetap dan / atau PHK.

Demikian beberapa fakta menarik tentang BPJS Ketenagakerjaan. Semoga fakta ini bisa menginspirasi Anda untuk segera memastikan diri telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mari dukung program ini!

 
 


Baca Juga


Tulis Komentar